"Semoga tahun 2024 mendatang THR kembali THR diberikan seperti semula  dan tidak ada lagi yang namanya potongan 50%. Mereka butuh dan sangat tergantung dengan uang tersebut karena mata pencarian mereka hanya berfokus pada ASN.  Meskipun melihat kenyataan saat ini kadang sungguh tidak adil banyak pejabat yang menampakkan kehedohan kekayaan  dari hasil pengadaan, pekerjaan yang berhubungan dengan jabatan, pemotongan atau fee maupun laba dari  proses transaksi sebagai PPATK maupun PPK, tapi bagi  para ASN jelata masih tergantung dengan THR. "  dikutip dari komentar salah satu pengguna Instagram.
Kesimpulan
Besaran THR untuk tahun 2023 masih sama dengan tahun 2022, pemerintah kembali memoting 50% TUKIN. Â Insyallah sesuai PP nomor 15 Tahun 2023 Â tunjnagan akan dibayar paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun kabar kurang sedapnya tunjangan dapat dibayar juga setelah hari raya tergantung keunagan dari masing masing instansi.
Penulis : Suhaimi
Menulis untuk meyuarakan isi hati dan menyampaikan informasi kepada seluruh pembaca.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H