Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Materi Program Dinul Islam Bulan Ramadhan di MIN 12 Nagan Raya

23 Maret 2023   12:23 Diperbarui: 23 Maret 2023   12:27 1865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengontrol kegiatan Ramdhan bagi siswa (file editing canva)

Setiap memasuki bulan suci Ramadhan, pendidikan di Aceh mendapat perlakuan khusus berbeda dengan  daerah  lain di Indonesia. Pembelajaran di madrasah/sekolah selama hampir satu bulan penuh lebih difokuskan kepada program pengembangan keagamaan sering disebut dinul Islam atau pendidikan diniyah.

Selama bulan Ramadhan pendidikan diniyah  hanya dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 15 April kurang lebih 14 hari kerja. Walupun demikian hari hari selanjutnya dan sebelumnya peserta didik tetap berada dalam pengawasan sekolah atau guru melalui lembaran tugas kegiatan agenda ramadhan.  Dari tanggal 1  s.d 30 Ramadhan sekolah telah menyiapkan kartu atau selembaran agenda yang harus dilakukan oleh para siswa saat berada dalam bulan  mulia ini, seperti ceklist shalat fardhu, shalat terawih, bacaan alqur'an, membantu orang tua, dll.

Buku agenda yang diberikan untuk mengontrol kegiatan siswa walaupun mereka tidak hadir pendidikan tetap  dalam pengawasan bersama dari orang  tua dan guru di sekolah/madrasah.  Pendidikan diniyah  adalah kurikulum lokal atau bagian dari budaya orang Aceh yang tidak bisa dipisahkan setiap ramadhan baik di desa maupun perkotaan menggiatkan agenda ramadhan  dengan program progam keagamaan untuk para masyarakat  terlebih utamanya para pelajar yang menetap  di desanya.Banyak desa yang membuat program tahfidz, perlombaan islami, kuliah umum, tahajjut bersama, hingga aksi aski sosial juga digemakan pada bulan ini.

Madrasah atau sekolah mencoba mengimbangi keadaan atau kultur masyarakat dengan hadir pada bulan ramadhan  diawali dengan shalat dhuha, mengaji atau tadarus  bersama atau perkelas itu tergantung pada kondisi masing masing sekolah dan dilanjutkan dengan memperlajari materi dinul islam yan telah disipakan oleh para guru atau pamong yang mengajar pada kelas dinul Islam.

Materi dinul Islam setiap madrasah atau sekolah berbeda beda tergantung kebutuhan yang paling urgen, guru dapat memilih sendiri materi yang akan diberikan kepada siswa selama kegiatan tersebut berdasarkan hasil rapat dan persetujuain  dari sekolah atau madrasah.  Seperti hal nya MIN 12 Nagan Raya ketika bulan Ramadhan memfokuskan materi selain pada aspek fiqih, tasauf dan tauhid dan sejarah . 

Berikut ini materi yang akan diberikan kepada peserta didik selama kegiatan dinul Islam

1. Fiqih 

  • Tema Shalat

Guru membuat modul materi yang akan disampaiakan saat pembelajaran meliputi ayat dan Hadist kewajiban shalat, syarat shalat, rukun shalat, yang membatalkan shalat, hal hal yang mekruh dalam shalat, praktik shalat dan menghafal setiap arti dari bacaan shalat, pembahasan pada sub tema ini menajadi wajib disampaikan selain pengayaan atau penambahan materi yang berhubungan dari guru.

  • Tema Puasa 

Guru menyiapakan modul yang berisikan ayat dan hadist perintah puasa, rukun puasa, yang membatalkan puasa,perbuatan yang menghilangkan pahala puasa, amalan yang dianjurkan di bulan ramdhan, hikmah puasa. Materi ini wajib djelaskan kepada peserta didik saat mengikuti dinul islam agar mereka lebih mengetahui dan meresapi perintah Tuhan mengenai puasa ini.

  • Tema Zakat 

Modul zakat meliputi Perintah wajib zakat,  pengerian zakat, macam macam zakat,tatacara memberikan zakat,  golongan berhak menerima zakat, perbedaan zakat dan sedekah, ancaman Allah  bagi orang yang  tidak memberikan zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun