Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Point Buku pada Kenaikan Pangkat Guru ASN

7 Maret 2023   10:48 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:53 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kordinator Penilaian AK Guru  KS Jatim  Dr . Imron Rosidi, M.Pd  (dok. KBMN)

ASN (Aparatur Sipil Negara)  atau PNS (Pegawai Negeri  Sipil) adalah  orang yang bekerja pada birokrat yang mengurusi administrasi  dan menajemen  dalam pemerintahan serta melayani masyarakat.  ASN  harus paham akan tanggung jawab dan mempunyai perencanaan yang matang dalam menata karir, golongan, dan pangkatnya kedepan. 

Perencanaan dalam peningkatan golongan dan pangkat harus diiikuti  oleh semangat juang yang tinggi untuk para guru yang berada pada jabatan fungsional  dengan mengumpulkan berbagai pengembangan diri sebagai bukti kualitas diri untuk kenaikan pangkat melalui jumlah angka kredit (AK).

Kordinator Penilaian AK Guru  KS Jatim  Dr . Imron Rosidi, M.Pd  (dok. KBMN)
Kordinator Penilaian AK Guru  KS Jatim  Dr . Imron Rosidi, M.Pd  (dok. KBMN)

Kenaikan Pangkat  Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

Dalam proses kenaikan pangkat dibutuhkan 3 hal pokok

1. Pengembangan Diri  (PD)

2. Publikasi Ilmiyah       (PI)

3. Karya Inovatif              (KI)

Pengembangan diri  dapat dilakukan dengan cara mengikuti berbagai pelatihan, seminar, workshop, kursus, atau kegiatan lain yang relevan dengan tugas dan pekerjaan ASN.  

Sedangkan untuk jenis PI dan KI adalah karya yang berbentuk dalam  penulisan buku.  Buku yang masuk dalam katagori  PI adalah buku  bidang pendidikan, terjemahan dan buku hasil laporan penelitian dan buku pedoman guru. Sedangkan buku yang masuk dalam katagori KI adalah kumpulan puisi, buku kumpulan cerpen, dan buku novel.

Buku Karya Inovasi

Berikut karya Inovatif berdasarkan lampiran Permenpan No: PER/16/M.PAN-RB/11/2009, 10 November 2009 yang di katagorikan sebagai  nilai yang dapat dinaikan dalam pengurusan AK pangkat dalam pelaksanaan karya inovatif.

  • Menemukan teknologi tepat guna 
  • Pembuatan modifikasi alat peraga pelajaran atau peraga praktikum
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional
  • Menemukan atau menciptakan karya seni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun