Madrasah dalam arti bahasa Arab adalah tempat belajar namun jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah tempat sekolah. Proses belajar dan mengajar tidak ada bedanya dengan sekolah, hanya diberikan konotasi label yang sedikit berbeda dengan sebutan "sekolah agama".
UU No. 20/2003 tentang UUSPN pasal 17 ayat 2 dan pasal 18 ayat 3 madrasah diakui status derajatnya yang sama dengan sekolah umum, yang ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pendidikan nasional.
Dalam SKB tiga menteri madrasah disebut sebuah lembaga yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai kurikulum dasar yang diberikan sekurang kurangnya 30% dari mata pelajaran umum.  Mata pelajaran khusus atau  pengajaran agama Islam seperti SKI, Alqur'an Hadist, B.Arab, Fiqih, Aqidah Akhlak, telah diatur pada KMA 183 dan 184 2019.Â
Terdapat beberapa jenis madrasah, seperti madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), dan madrasah aliyah (SMA). Selain itu. Tingkat MI s.d MA pada jenjang kurikulum pendidikan agamanya terus berkesinambungan atau berhubungan. Bagi siswa MI yang ingin terus memperdalam pembelajaran agama diajurkan untuk melanjutkan pada jenjang MTs begitu juga seterusnya MA hingga AIN/UIN.
Kontribusi dari lembaga pendidikan Islam (madrasah) tidak pernah surut, perkembangan terus dipesatkan baik dalam mengembangkan potensi peserta didik yang berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang bertanggung jawab, dan juga meningkatkan potensi guru sebagai manusia yang dapat dijadikan contoh teladan sebagaimana kata pepatah "guru itu  digugu dan ditiru". Ketika awal madrasah itu tumbuh  guru yang mengajar  adalah mereka para pendakwah, ulama , cendikiawan muslim yang mengajak kepada kebaikan dan bertanggung jawab tampa adanya timbal balik. Sehingga salah satu slogan dalam kementerian Agama adalah Ikhlas Beramal.
Madrasah memiliki  peran penting dalam membentuk pribadi dan karakter siswanya, dan membantu mereka memahami ajaran Islam secara mendalam. Selain itu, madrasah juga membantu menyiapkan siswanya untuk menjadi pemimpin masa depan yang bermoral dan berkualitas. Ini juga tidak terlepas dari pengajaran dan metodologi  yang diberikan oleh para gurunya.
Madrasah terus berbenah diri dan melakukan inovasi untuk merespon kebutuhan peserta didik yang sesuai dengan era perkembangan zaman. Eksisnya madrasah tidak terlepas dari pembaharuan yang melibatkan kemajuan teknologi, pengetahuan, kreativitas terhadap inovasi yang di lahirkan atau dimunculkan dari para lulusan.Â
Peran yang sangat penting tidak boleh dikesampingkan adalah madrasah menekankan kepada seluruh guru yang berada pada lembaga pendidikan tersebut  harus menjalin hubungan humanistik dengan siswa, untuk penyeimbang peran guru terhadap siswa muslim yang menunjukkan diri sebagai hamba Allah sekaligus pemimpim di muka bumi yang akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah.
Madrasah juga sebagai benteng moralitas para kader muslim. Selain mempelajari kurikulum umum madrasah mempunyai waktu khusus yan leluasa untuk memberikan waktu kepada peserta didik untuk mempelajari pengajaran Islam atau ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam secara detail dan komprehensif. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh para guru untuk dapat membentuk siswa muslim yang shaleh dan berprestasi.
Terus pertahankan dan buktikan bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan yang mempunyai hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya  sebagaimana diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional, madrasah berhak mendapatkan bantuan dan menikmati alokasi  dari 20% dana pendidikan yang mengendap pada Mendikbudristek dan  daerah otonomi khusus seperti Aceh.
Kreator : Suhaimi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H