Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Percepat Realisasi Anggaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Nagan Raya Ultimatum Kepala Madrasah

6 Februari 2023   20:24 Diperbarui: 6 Februari 2023   20:35 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya  menyerahkan  Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun  Anggaran 2023 untuk Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) likuidasi di Aula Kemenag Nagan Raya pada senin, 6/2/2023.

Dalam kesempatan tersebut kakankemenag Samhudi menyampaikan beberapa hal penting  dan imbauan kepada  kepala MIN mengenai realisasi anggaran dan pengunaan dana BOS  tahun anggaran 2023. 

"Dalam pengkajian POK  ada beberapa perubahan yang harus dipedomani oleh kepala Madrasah, jangan sampai salah atau tidak sesuai dengan juknis dalam penggunaan dan realisasi anggaran yang sebentar lagi akan dibagikan POK anggarahh tahun 2023," 

dilanjutkan  " untuk tahun ini Kemenag Nagan Raya akan berbenah sesuai dengan SE dan KMA mengenai keuangan yang harus disatukan pada bagian umum, ini bertujuan keterbukaan dari setiap program dan jalannya realisasi anggaran di kantor ini," tambahnya

Samhudi juga memberikan harapan dan kepada seluruh kepala madrasah mengenai realisasi gaji, tukin dan TPG  akan dipercepat proses pencairannya.

" Saya berharap dengan dukungan seluruh kepala satker pencairan tukin , uang makan dan TPG akan diusahakan cair awal bulan paling lama tanggal 10, ini tidak terlepas dengan administrasi yang harus disiapakan oleh seluruh ASN seperti surat cuti, LCKH, imput absensi finger print,  dan lampiran lainya yang akan menjadi sebuah kendala apabila ini terlambat disiapkan,"

Selain menyampaikan kendala dan proses pencairan kankemenag juga mewarning kepala madrasah agar untuk tahun 2023, anggaran sampai  bulan juli harus terserap 60%.

Kementerian Agama  secara nasional  menargetkan untuk semester pertama anggaran harus sudah terealisasi atau cair sebanyak 60%, caranya kita duduk dan pikirkan bersama sama," 

" seluruh dipa anggaran pada satker akan dibedah kembali bersama sama dengan seluruh kasi dan kepala untuk proses serapan anggaran yang cepat, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan."

Samhudi menyerahkan kepala madrasah untuk mengatur program berdasarkan POK dengan secepat kilat.

" Silahkan buat program secepat kilat,utamakan dulu  mengenai hal yang mudah serta mudah untuk dipertangung  jawabkan sesuai dengan dedline yang diberikan.

Realisasi BOS jangan salah alamat seperti memberikan honor kepada PNS atau PPPK

"sasaran dalam alokasi dan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis, seperti tidak boleh diberikan honor dalam kegiatan apapun untuk PNS apabila bekerja di dalam jam dinas."

Kesempatan awal tahun ini kemenag juga mensosialisasikan penerapkan peraturan KMA 76 tahun 2023 tentang intergrasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai kemenag.

"KMA nomor  76  tahun 2023 adalah komitmen Lembaga kita untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secra tertib,efisien, efektif dan akuntabel sedangakan tujuan dari KMA  ini adalah untuk menertibkan Adm inistrasi mengenai pembayaran gaji dan tunjangan ,serta kedisiplinan pegawai kemenag," 

Lanjutnya "Pada Diktum ketujuh KMA Nomor 76 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme pembayaran berdasarkan kedisiplinan pegawai, Pimpinan satker boleh menghukum pegawainya yang tidak disiplin dengan pernyataan dan bukti tidak berada ditempat pada saat jam kerja,"
" bagi ASN yan tidak disiplin maka boleh dipotong tukin dan TPG  sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku " ujarnya.

Kesempatan ini juga digunakan untuk menyampaikan pesan atau point penting dari Menteri Agama pada saat  Rakernas beberapa hari lalu.

Berikut point penting tersebut 

1. Menghindari korupsi dan memperbaiki diri

2. tidak melakukan unsur gratifikasi

3. tidak membiarkan korupsi atau niat jahat lainnya 

4. tidak terjadi kesalahan atau kekurangan mala administrasi 

Kasi Pendis Kemenag Nagan Raya  Imrullah Wahab yang pada kegiatan itu bertindak selaku pembuka dan penutup kegiatan tersebut juga memberikan pesan kepada kepala MIN yang berada dilingkungan Nagan Raya agar dalam realisasi anggaran terbuka dan optimal dalam bekerja.

"Madrasah satu dengan yang lain kita tidak bersaing melainkan saling mendukung , dimana madrasah yang kurang informasi agar kepala yang lain memnberikan informasi dan saling berbagi."

Lanjutnya " setelah menerima POK, mulai besok silahkan berembuk dengan keluarga besar madrasah dalam merealisasi anggaran  agar terbuka dan tidak ada saling mencurigai sesama."

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kankemenag, Kasi Pendis, Staf pendis, seluruh kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri Nagan Raya  dan seluruh BPP MIN likuidasi.

Semoga bermanfaat.

Kreator : Suhaimi (BPP MIN likuidasi)

Berikut Foto penyerahan POK kepada Kepala MIN likuidasi 

Kepala MIN likuidasi (Dokpri)
Kepala MIN likuidasi (Dokpri)
MIN 3 Nagan Raya (dokpri)
MIN 3 Nagan Raya (dokpri)
MIN 4 Nagan Raya (dokpri)
MIN 4 Nagan Raya (dokpri)
MIN 5 Nagan Raya (dokpri)
MIN 5 Nagan Raya (dokpri)
MIN 9 Nagan Raya (dokpri)
MIN 9 Nagan Raya (dokpri)
MIN 10 Nagan Raya (dokpri)
MIN 10 Nagan Raya (dokpri)
MIN 11 Nagan Raya (dokpri)
MIN 11 Nagan Raya (dokpri)
MIN 7 Nagan Raya (dokpri)
MIN 7 Nagan Raya (dokpri)
MIN 6 Nagan Raya  (dokpri)
MIN 6 Nagan Raya  (dokpri)
MIN 8 Nagan Raya (dokpri)
MIN 8 Nagan Raya (dokpri)
MIN 13 Nagan Raya (dokpri)
MIN 13 Nagan Raya (dokpri)
MIN 14 Nagan Raya  (dokpri)
MIN 14 Nagan Raya  (dokpri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun