Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

E-Billing, Cara Bayar Pajak Secara Online, Mudah dan Gak Ribet

28 Januari 2023   08:49 Diperbarui: 28 Januari 2023   08:56 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
e-filing pajak online (dokpri)

Kegiatan hari jum'at setelah  shalat jum'at 27/01/2023 adalah mengikuti pertemuan  agenda kegiatan worshop dengan para pegawai dari instansi  kantor pajak di Aula Kemenag Nagan Raya . Pertemuan ini adalah untuk mendengar pencerahan dan ilmu mengenai tatacara  bagaimana pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Dalam kegiatan tersebut ada beberpa hal yang sangat penting yang harus penulis tuliskan dalam artikel ini agar menjadi pengingat diri sendiri dan teman teman pembaca yang mau melaporkan dan membayar pajak melalui online. 

Pembahasan pertama yang dijelaskan oleh para pegawai direktorat pajak tersebut mengenai mekanisme  masuk ke alamat pelaporan pajak . Silahkan disimak langkah langkahnya sebagai berikut :

1. Buka halaman link : https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Silahkan  masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi (pasword). Login /masuk 

halaman uatama setelah memasukkan NPWP dan Pasword (dokpri)
halaman uatama setelah memasukkan NPWP dan Pasword (dokpri)

2. Halaman djb akan terpampang dilayar, arahkan koursur ke menu profil buka data profil, klik data utama.

halaman menu data profil pajak online (dokpri)
halaman menu data profil pajak online (dokpri)

Pada data utama  sesuaikan data anda  dan masukkan NIK. apabila akun sudah tercentang hijau dengan tulisan valid  silahkan dilanjutkan pada data lainnya. Namun apabila masih belum valid silahkan diisi data yang masih kosong, biasanya pada kolom NIK .

Selesai membenahi data utama silahkan dilanjutkan ke data lainnya isilah sesuai dengan permintaan pada setiap kolom. 

Tahapan berikutnya buka Data KLU dan isi sesuai dengan status pekerjaan.

berikutnya tambahkan anggota keluarga apabila menjadi wajib pajak yang anda tanggung.

selesai memperbaiki data pada profil supaya valid dan benar maka silahkan kembali pada menu utama 

3. Klik Lapor pada layar menu utama.

Arahkan pada  e-filing  lalu tekan  buat SPT anda akan diarahkan ke formulir SPT  dengan diajukan beberapa pertanyaan.

- tahun pajak 

- status SPT

- status pembetulan

4. Isilah setiap point pada halaman formulir e filing

e-filing pajak online (dokpri)
e-filing pajak online (dokpri)

1. Penghasilan  bruto selama setahun

2. Isi pengurangan point apabila ada

3. Pilih penghasilan tidak kenak pajak 

4. Silahkan lanjut ke bagan isi sesuai intruksi boleh mengkongkan 

5.Lanjut ke bagan C dan D apabila data sudah benar silahkan centang setuju

6. Ambil kode verifikasi yang dikirim lewat email

7.Copy dan copas pada kolom paling akhir selanjutnya klik kirim SPT.

cetak kode billing (dokpri)
cetak kode billing (dokpri)

lapor pajak bagi penghasilan WP pribadi tidak lebih  dari Rp 60.000.000 setahun, saat lapor SPT gunakan formulir 1770 S dalam pelaporannya.

Nah mudahkan cara mengisi Surat Pemberitahuan  (SPT) pajak penghasilan (PPh). Ingat  akhir masa pelaporan pajak akan berakhir pada 31 maret 2023.

yuk lapor SPT secara online, mudah nyaman dan g ribet.

Penulis : Suhaimi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun