Tahapan berikutnya buka Data KLU dan isi sesuai dengan status pekerjaan.
berikutnya tambahkan anggota keluarga apabila menjadi wajib pajak yang anda tanggung.
selesai memperbaiki data pada profil supaya valid dan benar maka silahkan kembali pada menu utamaÂ
3. Klik Lapor pada layar menu utama.
Arahkan pada  e-filing  lalu tekan  buat SPT anda akan diarahkan ke formulir SPT  dengan diajukan beberapa pertanyaan.
- tahun pajakÂ
- status SPT
- status pembetulan
4. Isilah setiap point pada halaman formulir e filing
1. Penghasilan  bruto selama setahun
2. Isi pengurangan point apabila ada
3. Pilih penghasilan tidak kenak pajakÂ
4. Silahkan lanjut ke bagan isi sesuai intruksi boleh mengkongkanÂ
5.Lanjut ke bagan C dan D apabila data sudah benar silahkan centang setuju
6. Ambil kode verifikasi yang dikirim lewat email
7.Copy dan copas pada kolom paling akhir selanjutnya klik kirim SPT.
lapor pajak bagi penghasilan WP pribadi tidak lebih  dari Rp 60.000.000 setahun, saat lapor SPT gunakan formulir 1770 S dalam pelaporannya.
Nah mudahkan cara mengisi Surat Pemberitahuan  (SPT) pajak penghasilan (PPh). Ingat  akhir masa pelaporan pajak akan berakhir pada 31 maret 2023.
yuk lapor SPT secara online, mudah nyaman dan g ribet.
Penulis : Suhaimi