Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI

2 Januari 2023   16:26 Diperbarui: 2 Januari 2023   17:09 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegawai yang berada di istansi kementerian Agama pastinya sangat femiliar dengan sebutan Hari Amal Bhakti (HAB)  yang setiap tahunnya dirayakan pada tanggal 03 Januari.

Perayaan tersebut adalah bukti sara syukur dan mengingat jasa jasa dari para orang orang yang berjuang atas berdirinya kementerian Agama Republik Indonesia.

Kilas balik yang harus dipahami oleh pegawai Kementerian Agama khususnya dan umumnya rakyat indonesia yang penulis kutip dihalaman Kemeneg.id  bahwa  berdirinya kementerian Agama butuh proses dan pengorbanan yang panjang dari para pelopor sebagaimana yang disampaiakn oleh Mr. Muhamamd Yamin dalam rapat besar BPUPKI tanggal 11 juli 1945. Dalam pertemu itu beliuw mengusulkan perlu dan mendesaknya pemerintah membentuk kementerian yang berhubungan dengan agama.

"Tidak cukup jaminan agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, Melaikan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama islam sendiri, berhubungan dengan pendirian islam, wakaf dan mesjid  yang harus diurus dengan pendirian yang istimewa  yang kita namai Kementerian Agama".

Awal mula pembentukan banyak mengalami hambatan, termasuk ditolaknya usulan pembentukan dan tidak disepakati pendapat tersebut oleh  anggota PPKI.

Dikutip dari buku Sejarah Hidup K.H.A Wahid Hasyim (terbitan Kementerian Agama, 1957 : 856)  pada waktu itu masih ada prinsip dan teori yang berkembang bahwa agama harus dipisahkan dari negara. urusan pemerintahan tidak usah dibuat kementerian yang tersendiri untuk mengurusi soal soal agama karena itu adalah masalah privasi pemeluknya. Namun dalam  praktek dilapangan sangat berlawanan.

Setelah perjalanan panjang dan perdebatan yang alot untuk sebuah  proses pembentukan Kementerian Agama tepatnya pada masa Kabinet Sjahrir II ditetapkan Penetapan Pemerintahan No 1 /S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H)  tentang memutuskan  membentuk Kementerian Agama.

H.M.Rasjidi menjadi Menteri Agama pertama  yang diangkat oleh President Soekarno yang disiarkan langsung melalui radio Republik Indonesia. Tugas awal kementerian Agama hanya sebatas berkenaan dengan perkawinan dalam islam, peradilan agama, kemasjidan, dan urusan haji dan masalah pengajaran agama di sekolah sekolah.

Sebelum menjadi Kementerian Agama  Republik Indonesia (Kemenag RI) instansi ini disebut dengan Departeman Agama  yang langsung dikendalikan dibawah Presiden RI. 

Sejak tanggal 3 januari ditetapkan hari berdirinya Departemen Agama RI tanggal yang sama dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama.

Sejak tanggal 3 Januari 1980 Peringatan HUT Departemen Agama ke 34 diubah penyebutannya menjadi Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama RI yang sekarang ini disebut dengan Kementerian Agama.

Konotasi dalam perubahan penyebutan peringatan hari jadi kementerian Agama bertujuan untuk menggugah kembali semangat dan tekat dari seluruh jajaran Kementerian  Agama agar dapat meneruskan amal bhakti dalam melayani dan membimbing kehidupan beragama di Indonesia.

Sebutan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI mengandung makna yang sangat istimewa yaitu dengan lahir dan hadirnya Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu rangkaian peristiwa nasional mengenai dasar dan ideologi nagara yaitu pancasila.

Perkembangan zaman selanjutnya  perihal kepentingan Kementerian Agama semakin luas dalam melayani publik , hingga saat ini sudah terdiri dari 11 unit esolon 1 dan 3 staf ahli 2 pusat.

Selamat Dirgahayu  Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia.

Editor dan Kontributor : Suhaimi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun