Selanjutnya ada yang bertanya  emangnya guru ASN saat liburan mau ngajar siapa ?
Pertanyaan ini juga harus dijawab dengan  aturan perundang undangan , perhatikan Permendiknas NO 35 Tahun 2010 menjelaskan tugas guru  sebagai berikut :
1. Menyusun kurikulum pembelajaranÂ
2. Menyusun silabus pembelajaranÂ
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaranÂ
5. Menyusun soalÂ
6. Menilai dan evaluasi
7. menganalisa hasil pembelajaranÂ
8. Melaksanakan pengayaanÂ
9. Melaksanakan  bimbingan konselingÂ
10 Menjadi Pengawas pembelajranÂ
11. Membimbing guru pemula dalam program induksi (tugas para guru senior)
12. Membimbing siswa melaksanakan eksra kurikuler
13. Melaksankan pengembangan diri
14. Melaksanakan publikasi ilmiyah dan karya inovatif
15. Presentasi ilmiyah
Nah dari 15 tugas guru tersebut dapat dilaksanakan ketika tidak berada dalam keadaan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Manfaatkan kesmpatan ini dengan menyusun kurikulum, membuat silabus, membuat RPP, Mengembangkan diri dengan Mengikuti pelatihan baik online maupun daring, dan Menulis karya karya untuk kenaikan pangkat.
Semoga tulisan ini bermanfaat .
Penulis: Â Suhaimi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H