Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyebab Pelanggaran Berlalu Lintas Saat Berkendaraan

4 November 2022   09:58 Diperbarui: 4 November 2022   14:15 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Berlalu lintas dibuat untuk menimalisir kecelakaan yang terjadi dijalan raya, membuat berkendara semakin aman dan jauh dari resiko  yang menyebabkan hal hal yang membahayakan diri dan orang lain. Angka kecelakaan berlalu lintas di Indonesia terbilang tinggi dan terus meningkat tiap tahunnya penyebabnya banyak karena tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai penyebab indonesia selalu meningkatnya pengendara yang melanggar  peraturan berlalu lintas, kita wajib terlebih dahulu mengetahui aturan dan tatatertib dalam berkendaraan? yaitu :

1.  SIM  

SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang harus terlebih dahulu dimiliki oleh pengendara sebelum  memutuskan untuk berkendaraan. SIM diperoleh melalui mekanisme tes  yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

2. STNK 

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti bahwa keabsahan mengenai kepemilikan kendaraan yang dikendarainya.

3. Safety 

Safety adalah pengaman yang dipakai oleh pengendara saat membawa kendaraanya untuk roda dua  helm sedangkan untuk roda empat adalah sabuk pengaman bagi supir maupun penumpang.

4. Pesyaratan Teknis 

Teknis kendaraan yang harus dilengkaoi saat melakukan perjalan atau mengendarai adalah tanda pengenal kendaraan (plat), kaca spion, lampu utama harus hidup, klakson, lampu rem, lampu mundur bagi mobil, dan kaca depan bagi mobil.

5. Rambu Lalu Lintas 

Rambu lalu lintas adalah  perintah saat mengendarai kendaraan di jalan  baik itu jalna raya maupun jalanan desa tidak ada bedanya ya! pengendara harus memahami setiap arahan dari rambu rambu berlalu lintas karena ini adalah  syarat  seseorang saat awal tes SIM diberikan harus melewati dan paham akan aturan tersebut. 

Kebiasaan peraturan lalu lintas di tandai dengan simbol simbol yang dipajang di jalan raya Seperti logo panah kiri, kanan, atas, belok kanan, belok kiri, panah serong, tanda stop, strip, angka kecepatan minimum, s dicoret, p dicoret, putar balik dicoret, belok kiri dicoret, tiga panah, tanda seru, plus (+), plus dihapus bagian kanan, plus dihapus bagian kiri, panah atas bawah, dengan warna pada zembracroos, dll.

Aturan berkendaraan wajib diketahui dan tidak boleh dilanggar kecuali pada hal hal yang darurat saat ada  aturan yang membolehkannya.  

Pelanggaran Rambu lalu lintas  (sumber safetysing.co.id)
Pelanggaran Rambu lalu lintas  (sumber safetysing.co.id)

Kenapa setiap tahun pelanggaran kendaraan yang melanggar peraturan berlalu lintas semakin tinggi, apakah kurangnya sosialisasi atau kurang kesadaran diri, atau etika menghormati dan mentaati peraturan sudah memudar. 

Penulis mencoba masuk kedalam tulisan dengan membaca beberapa artikel mengenai penyebab kecelakaan di indonesia, dapat disimpulkan bahwa masih rendahnya budaya toleransi dan etika antar pengguna jalan serta  kematangan emosi yang terbilang masih rendah, minimnya pengetahuan soal aturan rambu rambu lalu lintas, ingin pintas tapi tak pantas. banyaknya kecelakaan terjadi karena hal yang telah penulis sebutkan, namun ada juga karena kelalain dari pengemudi seperti mengemudi dalam keadaan mengantuk dll.

Apalagi dalam minggu ini berita pelanggaran lalu lintas semakin meningkat karena polisi tidak lagi melakukan penilangan melalui manual, saat tilang elektronik  diterapkan,  pengendara yang berniat sudah mulai mencoba bermain akal akalan dengan mencopot plat dan hal lainnya.

Penulis/editor : Suhaimi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun