Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menajeman dan Tugas Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) MIN Likuidasi

25 September 2022   06:19 Diperbarui: 25 September 2022   08:05 2990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah/satker, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Referensi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. 

Bendahara sangatlah identik  dengan  masalah keuangan. Istilah bendahara yang dipahami masyarakat luas adalah  sebagai pengurus dan  pengendali keuangan, baik itu di level organisasi kecil, perusahaan, kantor, sekolah/madrasah,desa,kabupaten/daerah atau bahkan negara.

Bicara tentang tugas, tanggung jawab utama seorang bendahara memang mengelola keuangan. Akan tetapi, belum banyak orang yang benar-benar paham tentang bagaimana bendahara melakukan pengelolaan uang tersebut.

Orang awam menganggap bahwa tugas bendahara hanyalah menerima, menyimpan, sekaligus mengatur pengeluaran uang, padahal tanggung jawabnya lebih dari itu. Bahkan, makin besar organisasinya, maka tugas bendahara juga akan semakin berat.

Berbicara bendahara madrasah ibtidaiyah  sama hal nya dengan to poksi pada  organisasi lain, perbedaan untuk Madrasah Ibtidaiyah adalah penempatan bendahara yang  ada di MI sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) yang  tugasnya tidak sebesar wewenang dan tangung jawab  yang ada pada bendahara satker keuangan dalam hal ini yang berada pada kantor Kementerian Agama.

Berikut ini adalah beberapa tugas dan tanggung jawab bendahara pembantu pengeluaran yang harus diketahui : 

1. Membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan dan alokasi dana yang telah ditetapkan pada POK BOS tahun berjalan.

Dalam proses perencanaan dana BOS  madrasah  terpaku pada Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang saat ini sudah Berbasis Elektronik  atau disebut dengan  ERKAM. setiap akhir tahun madrasah harus membentuk tenaga IDM khusus yang terdiri dari guru dan tenaga pendidikan untuk menyusun setiap program dan kebutuhan yang akan diadakan pada tahun selanjutnya.

2. Mengurus pencairan anggaran

Pengalaman pribadi penulis sebagai BPP anggaran untuk BOS madrasah kebiasaan cair pada bulan kedua sekitaran akhir februari atau awal bulan maret. sebelum melakukan pencairan  bendahara keuangan Kantor dan PPK  terlebih dahulu meminta rekam laporan keuangan untuk penggunaan anggaran yang akan dicairan dalam pagu UP/TUP.

3. Melaksanakan administrasi keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun