Sasaran AKMI adalah peserta didik kelas V MI, VIII MTs, dan XI MA.Â
Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI
1. Madrasah yang telah memiliki ijin operasional.
2. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA), baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
3. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 yang telah lalu hanya jenjang MI baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada tahun  2022  bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA. (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank).
Syarat Peserta AKMI 2022
Syarat peserta AKMI Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI.
3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada saat pelaksanaan AKMI.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.