Nagan Raya. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah  bentuk evaluasi baru  yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam. AKMI adalah  evaluasi  untuk memperbaiki  arah  dan tujuan pendidikan pada madrasah  yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.
Kompetensi peserta didik yang diukur tersebut adalah Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai AKMI, terlebih dahulu harus  memahami pengertian AKMI, tujuan, fungsi, sasaran, dan pelaksanaannya. di kutip dari POS AKMI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.
Pengertian AKMI
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bentuk evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Hasil AKMI digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan peserta didik sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran.
Tujuan AKMI & Fungsi AKMI
Berikut ini adalah fungsi dari Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
1. Untuk mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
2. Sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah.
3. Sebagai Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Sasaran AKMI