Madrasah atau Pokjawas Madrasah melakukan munitoring  langsung terhadap perlengkapan dan perangkat pembelajaran guru MIN 12 Nagan Raya.Â
Kamis, 25 Agustus 2022. Pengurus Kelompok Kerja PengawasPOkjawas Madrasah Kabupaten Nagan Raya diketui oleh Drs. Abdul Jalil didampingi oleh ke empat anggotanya yaitu Aminuddin, S.Pd.I, Drs Zulfikar, Drs Merahban, M.A dan Ibu Siti Hajar, S.Ag. menurut ketua pokjawas Pengawas Madrasah mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik rumpun mata pelajaran/mata pelajaran yang relevan dan tugas pengawasan manajerial pada satuan kerja yang telah ditunjuk.Â
Lanjutnya pengawas juga harus paham akan tanggung jawabnya, mengawasi, berfikir situasi keberadaan madrasah, menyehatkan kepengurusan organisasi madrasan, tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan madrasah secara sinergis."
Pokjawas Kab Nagan Raya telah melakukan pembinaan hampir ke seluruh MI di mulai pada bulan juli dan akan berakhir pada bulan oktober 2022. Setiap madrasah didatangi langsung oleh pokjawas untuk membina dan para guru untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di  madrasah sehingga menjadi sinergis. untuk itu harus ada saling mengerti wewenang dan tugas masing masing agar keinginan itu tercapai.
Pelaksanaan monitoring x ini adalah untuk menganalisis kelengkapan perangkat pembelajaran yang telah dibuat oleh guru baik dari PNS maunpun Non PNS yang bertugas di MIN 12 Nagan Raya mulai dari prota, prosem, kelender pendidikan, minggu efektif, hari efektif, analisis waktu pembelajaran, penilaian dan perangkat  kerja lainya.
Dalam sambutannya Bapak Aminuddin, S.Pd.I memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh guru karena telah melengkapi perangkat pembelajaran  karena setiap gtru ketika mengajar harus ada pembekalan agar kesiapan dalam kelas berjalan sesuai yang diharapkan.  selanjutnya beberapa catatan yang diberikan oleh para pengawas agar ditindak lanjuti dan disempurnakan menjadi lebih sempurna.
Drs Merahban, M.A menuturkan bahwa "Tugas kedepan setelah adanya monitoring ini para guru dapat melakukan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi, melek aturan serta regulasi hak dan kewajiban. Selain itu juga, konsolidasi dan pembinaan kebijakan tata kelola KKM difungsikan dengan baik, otoritas kewenangan, pembinaan dan pengelolaan," jelasnya.Â
Ia mengingatkan juga bahwa untuk bagian dari tanggung jawab guru  sertifikasi agar dapat mengelola data dengan baik dan terstruktur agar program kinerja serta anggaran yang telah diterimanya tepat sasaran.
Siti Hajar, S.Ag mengatakan  bahwa pengurus Pokjawas madrasah bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya dan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik setiap semester.Â
"Mengawasi, mengurus, menyalurkan secara akuntabilitas bagi seluruh guru terutama guru yang sudah sertifikasi agar  layanan madrasah dapat bersinergi dengan visi misi yang sama. Semoga Pokjawas berjalan dengan baik tidak ada tumpang tindih," pungkasnya.