Mulai tanggal 18 Juni 2022, Madrasah  telah mengakhiri kegiatan semester genap yang sudah berjalan 1 setahun penuh. siswa dan para guru menikmati liburan hampir kurang lebih 3 minggu mulai tanggal 18 juni s/d 15 Juli 2022, tertuang dalam surat edaran diharapkan kepada seluruh guru dalam masa liburan memanfaatkan waktu untuk dapat mengembangkan diri dalam segi pengetahuan maupun ketrampilan.
Libur pendidikan bagi guru adalah waktunya untuk berbenah dan mengembangkan diri sebagaimana   bahwa tujuan liburan bagi guru adalah untuk meningkatkan perkembangan kompetensi berkelanjutan dan menambah wawasan untuk menunjang tahun ajaran baru yang lebih bergemilang dan siap dengan perkembangan baik dari iptek maupun kompetensi yang sedang berjalan seperti kurikulum merdeka yang sedang direalisasikan untuk jenjang pendidikan baik di madrasah maupun sekolah tahun ini.
Setelah setahun melaksanakan tugas sebagai guru berjibaku dengan para siswa yang berbagai macam karakter  dan juga tak kalahnya administrasi pembelajaran, koreksi hasil belajar, koreksi sikap yang dilakukan kadangkalanya diluar jam dinasnya  hingga pembagian raport maka inilah waktu yang istimewa diberikan kepada guru untuk beristirahat sejenak, untuk mempersiapkan konsep baru pada tahun ajaran baru yang berdampak positif bagi guru dan siswa.
menajemen kegiatan selama liburan harus diperhatikan oleh semua guru,tidak boleh digunakan kepada hal hal yang  bersifat mubazir waktu atau santai tampa memperhatikan konsep kesiapan sebagai tenaga pengajar dan pendidik pada semester berikutnya, terlebih lebih bagi guru guru yang sudah negara akui sebagai guru profesional dengan pemberian TPG yang tidak diliburkan.
Guru harus mengatur menajemen kegiatan selama liburan apa yang harus dipersiapakan, oleh karena itu madrasah/sekolah harus terlebih dahulu memberikan tugas kepada setiap guru pada tahun ajaran baru tugas mereka adalah sebagai apa ? jangan sampai masuk tahun ajaran baru awal mulanya kelender pendidikan disinilah baru diberikan tugas dan pemberitahuan tugas menjadi wali kelas, piket, kordinator pendidikan dan tugas lain lainnya. Apabila hal ini yang terjadi dipastikan kurangnya maksimal pengunaan libur bagi guru karena kegiatan dan tugas mereka diketahui saat masuk awal tahun pendidikan, tugas inilah yang harus diperhatikan oleh kepalda madrasah dan Kord Kurikulum, saat memasuki awal tahun ajaran baru guru telah siap dengan senjata dan amunisi untuk bertempur dalam dunia pendidikan dalam tu poksi masing masing. sebagaimana acuan dan harapan dalam PP 15 tahun 1953, Â PP 24 tahun 1976 dan Permendikbud no 33 tahun 2018.Â
Menajemen untuk liburan guru harus bertahap agar liburan tersebut tidak keliru dan membuang energi. guru harus membuat jadwal atau mensiasati aktivitas minggu pertama, kedua dan ketiga liburan akhir semester.  jadwal minggu pertama diisi dengan aktivitas ringan yang tidak menguras energi seperti bersama keluarga kecil, berlibur, silaturahmi dengan tetangga dan masyarakat sekitar dan meningkatkan hubungan lebih dekat dengan Allah SWT dan lain lain. sedangkan minggu yang kedua sudah boleh mengatur jadwal yang berhubungan dengan aktivitas mengajar atau kegiatan pendidikan seperti membuat program tahunan, program semester pada waktu waktu senggang sambil diisi dengan bertemu para teman sejawat untuk bersilaturahmi dan bertukar fikiran agar pendidikan atau mapel yang diampuh lebih sempurna dibandingkan dengan tahun tahun yang lalu. untuk minggu ketiga  mempersiapkan diri menghadapi para siswa yang beragam macam dan unik karakternya dengan membuat media media pembelajaran dan menambah koleksi ilmu untuk menambah pemahaman guru terhadap mata pelajaran yang diampunya.Â
Harus dipahami sejatinya liburan bagi guru itu bukanlah libur semata melainkan persiapan administrasi dan persiapan diri untuk menghadapi Tahun Ajaran baru yang sebentar lagi akan datang. karena itu jangan ada permasalahan diantara ASN mengenai hal tersebut karena peraturan BKN nomer 24 tahun 2017 pada  Bab IIIa nomor 15 jelas mengatur hal tersebut.
untuk para guru mari benar benar manfaatkan liburan dengan sebaik baiknya jangan malah libur  membuat ilmu dan kemampuan  yang telah ada hilang karena tidak diasah dalam sebulan. guru adalah alat untuk mencapai tujuan dari pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Wolterstorff (2007) mengatakan bahwa kecenderungan seorang guru sangat dipengaruhi oleh sistem di mana guru tersebut ditempa. Contoh sederhananya, cara seorang guru mengajar sedikit banyak dipengaruhi oleh guru yang mengajarnya. Bayangkan ini, ketika seorang guru tidak berubah ke arah yang lebih baik, berarti ia akan memengaruhi beberapa generasi guru yang selanjutnya akan memengaruhi generasi yang lainnya. Siklus ini akan terus berulang sampai ada perubahan yang nyata dalam diri mereka. Efeknya terlalu panjang dan dibutuhkan waktu yang lama dan usaha yang sedemikian besar untuk mengembalikan arah pendidikan ke arah yang seharusnya.Â
Yuk para guru mari kita niatkan kehidupan, jiwa dan raga ini untuk kemajuan pendidikan yang berlandaskan kepada keimanan dan ketakwaaan, agar dapat melahirkan generasi generasi kedepan yang berilmu, beriptek dan berakhlak , Tampa adanya perubahan dan keingiinan berubah dari para guru maka mustahil perubahan itu akan terjadi akan terjadi. generasi ini butuh guru yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman bukan zaman sesuai dengan zaman  kita dahulu  tapi zaman mereka saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H