Assalamu’alaikum wr. wb
Saya akan menjelaskan tentang etika mencari harta sebelum memsuki pembahasan saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu harta?
Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai jual(berharga) yang apabila rusak maka wajib hukumnya untuk mengganti. Jadi, segala sesuatu yang menurut kita berharga itu adalah harta, lalu bagaimana dalam pandangan islam dan etika mencari harta yang halal?
Sebenarnya mengenai pengertian harta dalam islam sama saja dengan penjelasan diatas yang membedakan hanyalah bagaimana etika mencari harta halal dan apa harta halal tersebut. Harta halal dalam islam itu tergantung pada bagaimana cara mencari harta tersebut, kalau mencarinya dengan cara merugikan orang lain pastilah harta tersebut bukan termasuk harta halal. Karena, mencari harta halal ada etikanya seperti hadits nabi:
Dari Rifa’ah bin Rafi’ RA, Sesungguhnya Nabi SAW ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik?. Rasul menjawab: “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tanganya dan setiap jual beli yang baik.(HR al bazar dan dibenarkan al hakim)[1]
Dari hadits diatas menunjukkan bahwa pekerjaan yang paling baik untuk mendapatkan harta halal adalah pekerjaan seseorang dari jerih payahnya sendiri dan itupun tidak cukup hanya dengan kata jerih payahnya sendiri, karena kata jerih payahnya sendiri banyak orang yang salah menafsirkan kata”jerih payah sendiri”. Bahkan dengan kata tersebut banyak orang yang mencari rizki(harta) dengan cara merugikan orang lain seperti halnya mencuri, merampok, korupsi, judi dan lain sebagainya.
Jadi, dari keterngan hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan yang paling baik adalah pekerjaan seseorang dari hasil jerih payah sendiri dan tidak merugikan orang lain, seperti halnya jual beli, menanam tumbuhan dan masih banyak lagi pekerjaan halal yang bisa dilakukan. Sebenarnya memang masih banyak etika mencari harta yang halal, tapi entah kenapa banyak orang yang mencari harta yang tidak halal, bahkan ada pula yang mengambil hak orang lain seperti halnya korupsi. Korupsi memang masih hangat dalam perbincangan dalam suatu negara bahkan dunia, indonesia adalah salah satu negara dengan angka korupsi yang cukup tinggi. Mungkin sebagian orang banyak yang tidak tahu kalau orang yang korupsi tidak beda jauh dari pencuri, yang membedakan hanyalah cara mencurinya(mengambil hak orang lain).
Bukan hanya negara yang melarang mengambil hak orang lain, Al qur’an juga melarang pekerjaan tersebut dalam surat An Nisa’ Allah berfirman:” Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...”(Q.S. An Nisa’;29)
Sekian pejelasan dari saya mengenai etika mencari harta semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
[1] Riwayat al bazar dan dibenarkan al hakim,hadis ke 734