Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nurdin Abdullah, OTT KPK, dan Tidak Ada Kata Jera

1 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 2 Maret 2021   17:27 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangankan bupati dan wali kota, sedang gubernur dan menteri pun tak luput dari cela nan curang bernama korupsi. Kita ingat benar nama-nama mereka. Belum lama ini bahkan nama dua menteri sekaligus menghiasi halaman media untuk urusan yang sama. Tak perlu disebut pula maupun asal parpol yang mengusung mereka.

Peristiwa mutakhir ada nama Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan. Ia pasrah harus berurusan dengan lembaga antirusuah bernama KPK. Dan dari rumah dinas gubernuran di Makassar ia (bersama 5 orang lain serta barang bukti diantaranya tumpukan uang Rp 2 milyar) diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada media yang menyebut sebagai OTT, tetapi ada pihak yang menyebut bahwa Nurdin Abdullah sedang tidur saat dijumpai petugas.

Entah mana yang benar. Menjadi penting untuk kredibilitas KPK, sebab menggambarkan seberapa cekatan kiprah mereka. Tetapi menjadi tidak terlalu penting manakala bukti dan saksi cukup terkumpul untuk membuktikan bahwa Pak Gubernur beserta 5 orang lain (yang juga ditangkap dan terkait masalah itu) tak mampu untuk mengelak.

Jejak, Terjebak

Menilik profil Nurdin Abdullah seperti banyak disebarkan media tak pelak kita akan dibuat kagum, heran, terkejut, prihatin, tidak percaya, atau entah kata apa yang lain. Gelarnya berjejer panjang, baik gelar akademis maupun gelar agamis. Karier kepegawaiannya panjang, juga karier dalam kependidikan. Bahkan latar-belakang pendidikan maupun pekerjaan bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri, yaitu Jepang. Begitu pun jejak riwayat keorganisasiannya beragam.

Namun, dalam kehidupan selalu ada aja batu sandungan. Jalan panjang dan berliku yang pernah ditempuh seringkali tak memberi cukup bekal untuk berkelit dari godaan keduniawian sesaat bernama penyalanggunaan wewenang, khususnya korupsi.

Sejumlah gubernur pernah terjebak dalam kesulitan yang sama, hingga dijadikan tersangka, dan harus berakhir di bui. Hanya satu gubernur yang dibui karena urusan lain. Maka seperti tamat seketika karier dan jerih payah meniti perjuangan pribadi-keluarga maupun sosial-kemasyarakatan dan kependidikan. Bila kelak selesai dengan masa hukuman harus kembali merangkak dari nol untuk kembali menjadi manusia bermartabat, tetapi tercoreng hitam sangat tak mudah untuk dihapuskan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang nama-nama kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. Lelaki bergelar professor yang sejak 2008 dua kali menjabat Bupati Bantaeng itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Ahad dini hari (28/2/2021), KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Mereka yang dengan sukarela mengenakan rompi kuning khas KPK sejak tahun 2015, yaitu Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin, selanjutnya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) pada 2018, Zumi Zola (Gubernur Jambi) pada 2018, Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu) pada 2017, dan Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara) pada 2017. Adapun daftar kepala daerah, Bupati dan Walikota, yang terkena OTT KPK lebih panjang lagi. Jumlahnya lebih dari seratus orang pejabat.

Orang Baik, Nama Baik

Kalau kita tanya pada orang-orang sekitar/terdekat para gubernur itu jawabnya hampir pasti seragam: "Beliau orang baik." Tidak ada orang yang tidak punya reputasi mumpuni yang mampu menduduki jabatan Bupati/Walikota, apalagi Gubernur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun