Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Serentak 2020 dan Ancaman Covid-19

5 September 2020   17:45 Diperbarui: 5 September 2020   17:52 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gibran resmi mendaftar - poskota.co

Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Prosesnya sejak bulan Juni 2020. Tanggal 9 Desember 2020 nanti pelaksanaan pencoblosannya. Sementara itu pandemi Covid-19 dengan ganas menebar ancaman kematian.

Berbagai ketentuan yang terhimpun dalam protokol kesehatan mengharuskan peserta pesta demokrasi itu membatasi diri dari suasana pesta seperti tahun-tahun silam. Antisipasi pun harus ketat dilakukan agar jumlah korban kematian akibat tertular virus corona dapat ditekan.

Peristiwa tragis saat dan setelah penghitungan suara pada Pilpres 2019 lalu sangat mungkin terjadi kembali. Saat itu belum ada wabah virus corona. Karena beban kerja yang berat dan kelelahan para petugas bertumbangan. Tercatat 894 orang petugas KPP meninggal dunia, 5.175 orang petugas lainnya sakit.

Untuk menghindari kejadian serupa telah diusulkan penggunaan e-rekapitulasi. Hal ini dimaksudkan agar membuat proses penghitungan lebih cepat dan tidak membuat petugas kelelahan.

Pada pilpres itu dua pasangan capres-cawapres sehat wal afiat mengikuti seluruh proses pemilihan yang ada. Justru petugasnya yang berjatuhan, sakit dan meninggal dunia.

Proses penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 beberpa bulan ke depan. Namun, ancaman virus corona sudah membawa korban.

Dan kini justru bakal calon kepala daerahnya yang sakit, tertular Covid-19, dan meninggal dunia. Pandemi virus corona berpotensi besar mengganggu proses Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Langsung 2020. Gangguan bukan hanya pada pembatasan kegiatan, yaitu dengan keharusan mematuhi protocol kesehatan: mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta tidak membuat kerumunan. Melainkan juga, ancaman sakit hingga meninggal dunia.

Bupati Halmahera Timur Halmahera Timur Muhdin Ma'bud menjadi korban pertama proses Pilkada Serentak 2020. Muhdin yang merupakan bakal calon petahana meninggal di RSUD Maba setelah mendaftar di KPU setempat pada Jumat (4/9/2020).

Sebelunya 5 kepala daerah juga meninggal karena tertular Covid-19. Mereka, adalah Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor meninggal Kamis (2/4/2020) di Makassar. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul meninggal dunia di RSUP Raja Ahmad Thabib, Kepulauan Riau pada Selasa (28/4/2020).

Selain itu juga Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Nadjmi Adhani meninggal dunia di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin pada Senin (10/8/2020). Wakil Bupati Way Kanan, Lampung, Edward Antony meninggal dunia pada Minggu (16/8/2020) di RSUD dr H Abdul Moeloek Bandar Lampung. Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin meninggal dunia di Rumah Sakit Sidoarjo Sabtu (22/8/2020).

*

Pilkada Serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Adapun daerah yang melaksanakan Pilkada dalam waktu yang bersamaan berjumlah 270 daerah. Perinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Khusus untuk Kota Makassar merupakan pilkada ulangan.

*

Pemilu dan pilkada merupakan pesta demokrasi. Dan suasana pesta selalu terjadi, diantaranya kerumunan massa untuk berbagai kegiatan: orasi politik, pergelaran musik pendukung, serta berbagai acara lain. sungguh tidak mudah menghilangkan kebiasaan itu. Bahkan arak-arakan untuk berbagai kegitan terkait Pimilu menjadi bagian penting dalam proses kampanye, yaitu pengerahan massa.

Karenanya sengaja atau tidak, direncanakan atau tidak,  penularan Covid-19 sulit dihindarkan. Mengenak masker dan cuci tangan pakai sabun mungkin telaksana dengan baik. Tetapi aturan jaga jarak dan tidak membuat kerumunan sangat mudah dilanggar.

Di Jawa Tengah kemarin saat pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendaftarkan diri ke KPU Kota Surakarta kerumunan spontan terjadi. Kerumunan massa juga mewarnai pendaftaran pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu ke KPU Kota Semarang, Jateng. 

Di Purbalingga, Jateng ratusan pendukung melakukan konvoi mengantarkan pasangan petahana, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono, mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, pendaftaran pasangan Bobby Afif Nasution (menantu Presiden Jokowi) dan Aulia Rachman tak luput dari pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran yang dilaporkan itu baru sebagian kecil saja dari keseluruhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

*

Perlu kesadaran tinggi para peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menahan diri agar tidak mengadakan kerumunan dan pengerahan massa. Sebaliknya para pendukung pun tidak perlu turun ke jalan. Lebih baik mengikuti kampanye atau orasi politik melalui layar televisi atau online.

Harapannya agar para bakal calon kepala daerah, panitia pemilihan, maupun warga pemilih tidak tertular Covid-19. Setidaknya kita semua dengan penuh kesadaran ikut mengurangi penularan. Dengan begitu selama proses pilkada tidak bertambah klaster-klaster baru yang berakibat pada jatuhnya korban lebih banyak .

Peristiwa kematian massal panitia pemilihan pada Pilpres 2019 lalu mestinya tidak terjadi lagi. Terutama bila proses penghitungan suaranya disederhanakan, dan antisipasi penularan virus corona secepatnya dioptimalkan. Wallahu a'lam. ***

Sekemirung, 5 September 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun