Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Tertipu Calo Penerimaan CPNS

8 Juli 2020   23:26 Diperbarui: 8 Juli 2020   23:23 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pera penipu penerimaan cpns ditangkap - regional.kompas.com

Sejak dulu kala tindak penipuan selalu terjadi. Si penipu tak kekurangan cara untuk beraksi. Sementara calon korban seperti menyodorkan diri untuk dipermainkan. Tentu lantaran begitu tingginya minat warga bangsa ini untuk menjadi pegawai.

Ada yang baru sebagai calon pegawai, dan ada pula yang akan menjadi pegawai (tetap). Penipu dengan berbagai dalih menjanjikan korban diterima, dengan atau tanpa seleksi. Pendaftar dijanjikan lolos sebagai calon pegawai, dan calon pegawai dijanjikan menjadi pegawai. 

Para korban menerima dengan senang hati janji-janji para penipu. Meski untuk itu korban harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jumlah korban sampai ratusan orang, maka dana terkumpul pun sampai milyaran rupiah. Luar biasa memprihatinkan. Sebab tindak penipuan itu selalu berulang.

Setelah sekian lama pintu penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil, atau ASN/Aparatur Sipil Negara) tertutup, begitu terbuka berbondong-bondong para pencari kerja menyerbu kesempatan itu. Para korban pun berkeliaran mencari mangsa. Dengan memanfaatkan sarana internet maka jumlah korban makin banyak, dan tersebar di berbagai daerah.

*

Berikut ini beberapa kasus penipuan CPNS yang diberitakan media dari 3 propinsi berbeda, di Jawa maupun Luar Jawa.

Seorang nenek S (74), di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS. Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.

Didua korban tidak cerdas dan kurang informasi sehingga mudah tertipu, bahkan oleh seorang nenek. Andai saja si korban berjiwa wiraswasta maka uang sebesar Rp 250 juta dapat diputar untuk berdagang/bisnis, atau melakukan kegiatan produktif lain. Hasilnya pun kerap tak kalah besar dibandingkan menjadi CPNS/PNS.

Pada lain pihak, karena licik dan licinnya si pelaku penipuan dalam mendustai dan memperdaya korban, maka korban seperti tak berdaya menolak tuntutan/imbalan si penipu.

*

Sementara itu di Banten, tepatnya di Tangerang, pelaku penipuan justru oknum PNS.

Oknum PNS berinisial DR (39) diduga meraup uang senilai Rp 600 juta dari aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tes CPNS kepada para korbannya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka DR beraksi sejak 2016. Jumlah korban penipuan mencapai 58 orang.

Dengan status sebagai oknum PNS maka kepercayaan para korban lebih besar. Sebab si oknum ahu persis lika-liku proses rekruitmen, lengkap dengan persyaratan dan berbagai hal lain. sehingga jumlah korban pun banyak.  

*

Adapun di Kebumen, Jawa Tengah, penipuan serupa dengan jumlah korban pun lebih banyak.

Korban penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang ditangani Polres Kebumen , Jawa Tengah, diperkirakan mencapai 800 orang.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka TR (51) dan AB (62), jumlah korban yang sudah tercatat mencapai 605 orang. Para korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia rata-rata menyetorkan uang sebanyak Rp 150 juta. Mereka dijanjikan dapat diloloskan menjadi PNS.

Pada berita tidak disebutkan total jumlah uang hasil penipuan. Teapi bila rata-rata korban menyetor Rp 150 juta, maka hitungannya tentu belasan/puluhan milyar rupiah. Apalgi jumlahkorbannya mencapai 605 orang. Tentu ini sebuah dindikat yang sangat rapi, terencana, dan canggih. Terlebih domisili para korban menyebat di berbagai wilayah Indonesia.  

*

Fenomena penipuan para calon CPNS (Calon pegawai Negeri Sipil) memperlihatkan kepada kita beberapa latar-belakang sebagai berikut:

Pertama, masih banyak warga masyarakat yang punya persepsi negatif terhadap proses seleksi/tes aryawan/pegawai. Untuk itu masih coba-coba bermain curang. Caanya, bekerja sama dengan orang lain, yang ternyata penipu.

Kedua, penipu terus memperbaiki modus operandi dan dalih agar korban percaya. Surat-surat palsu, janji dan keterangan dusta, dan mengaku sebagai pegawai instansi tertentu. bahkan ada pula penipu yang berstatus PNS aktif.

Ketiga, transparansi melalui internet dan sarana digital dinas-instansi dalam penerima pegawai harus lebih dimaksimalkan (luas penyebaran maupun intensitasnya). Hal tersebut akan mengurangi ruang gerak si penipu (termasuk dalam membuat berita hoaks serta konten penipuan).

Keempat, korban tidak segera melapor ke pihak berwajib karena: masih tidak yakin telah tertipu, masih berharap uang kembali, dan malu diketahui masyarakat luas.

*

Terkait rekruitmen CPNS, kabar mutakhir menyebutkan: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada tahun 2020 dan 2021.

Adapun untuk penerimaan kedinasan (diantaranya sekolah kepolisian dan militer) dan seleksi CPNS formasi 2019 (yang sempat tertunda) akan dilanjutkan sesuai jadwal, dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

*

Tidak ada orang mau tertipu. Karenanya ambillah langkah seleksi. Ikuti semua aturannya, dan persiapkan diri dengan baik. bila tahun ini belum, mungkin tahun depan, atau depannya lagi. Uang yang dipersiapkan untuk calon gunakan saja untuk berwiraswasta, mengembangkan usaha dan kemampuan sendiri.

Penutup, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi korban penipuan dalam seleksi/tes/rekruitmen/penerimaan CPNS. Bersamaan dengan itu para pelaku penipuan semestinya dihukum berat. ***

Sekemirung, 8 Juli 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun