Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Di Bandung 3 Pasar Ditutup, 4 Pedagang Tertular, dan Viral Ungkapan Jangan "Tertipu"

10 Juni 2020   01:01 Diperbarui: 10 Juni 2020   00:51 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak orang yang mempertanyakan mengenai kebijakan pasar buka tapi masjid tutup. Dan kini jawaban mulai terbuka: pasar ditutup, dan masjid dibuka.

Memang tidak dapat dihindari penularan terjadi di pasar. Sedangkan di pasar swalayan pun kerumunan masih ada, apalagi di pasar tradisional. Di mall, pasar swalayan, dan supermarket, ada petugas khusus yang menangani pendeteksian suhu tubuh pengunjung. Tetapi di pasar tradisional tidak.

Bahkan khusus di Bandung, sejumlah pasar tradisional bukan terletak pada satu lokasi tertentu, melainkan sepanjang tertentu. Entah di mana pintu masuk dan keluarnya. Pedagang dan pembeli berbagi lahan jalan dengan para pengguna jalan. Bukanya pun ada yan gmulai engah malam.

Bahkan, meski pasar tradisional punya lokasi tertentu saja, beberapa masih meluap dan meluber sampai ke trotoar dan ke jalan. Itu belum terhitung parkir motor, becak, gerobak, mobil, dan lainnya. Entah bagaimana cara pengaturan pasar di Kota Bandung, memang tidak mudah.

Dan itu barangkali yang menjadi penyebab sejumlah pedagang tertular Covid-19.

*

Akibat tertularnya 4 orang pedagang maka mulai Selasa (9/6/2020) 3 pasar tradisional ditutup. Ketiganya, yaitu Pasar Pasar Leuwipanjang, Sadang Serang, dan Haurpancuh.  Selama 14 hari ke depan ketiga pasar tersebut ditutup. Kecuali para pedagang kaki lima, karena kegiatan mereka bukan di bawah naungan PD Pasar.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebutkan pedagang yang dinyatakan positif tersebut merupakan hasil dari rapid test hingga swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan pemkot selama fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berdasarkan temuan itu, Dinas Kesehatan langsung melakukan pengetesan kepada seluruh pedagang yang berada di tiga pasar tersebut.

Penutupan pasar diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat Kota Bandung. Pelajarannya, meski hanya satu orang warga pasar yang dinyatakan positif tertular corona, penularannya dapat medliputi  keseluruhan pedagang maupun pengunjung.

*

Saat ini Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan PSBB secara proporsional. Sejumlah sektor di Kota Bandung kini dilonggarkan dan pembatasan dilakukan terhadap kapasitas kerumunan.

Selain itu, kini pos PSBB telah ditiadakan di setiap titik pintu masuk di Kota Bandung. Alhasil, warga luar Kota Bandung bisa secara bebas masuk ke wilayah Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur menyatakan  kemungkinan kembalinya dilakukan pengetatan kembali terhadap pergerakan masyarakat dari aspek lalu lintas. Hal itu dilakukan bila keramaian masyarakat tidak terkontrol.

*

Sebelum ada penutupan pasar sebenarnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai memberlakukan transaksi jual beli online untuk sejumlah pasar tradisional. Transaksi online itu untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tidak kurang 23 pasar tradisional yang memajang nomor online dan Whatsapp untuk kepentingan itu.

Namun, belum ada laporan mengenai efektivitas transaksi online sejumlah pasar tradisional itu. Kenyataannya ada 4 pedagang ditemukan positif tertular Covid-19. Mungkin pemanfaatan transaksi online belum optimal digunakan wargfa masyarakat.

*

Sementara itu dengan mematuhi protokol kesehatan maka rumah-rumah ibadah boleh dibuka.

Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl mengimbau agar MUI kewilayahan memantau dan mengevaluasi pembukaan rumah ibadah sesuai dengan surat edaran dari MUI kota Bandung.

Bila perlu koordinasi dengan pejabat pemerintahan dan keamanan setempat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman. Dalam surat edaran MUI Kota Bandung disebutkan: jamaah harus membawa sajadah masing-masing. Masker wajib dipakai selama di masjid, dan menjaga jarak antar jamaah setidaknya satu meter.

Khusus bagi warga yang kondisi kesehatannya kurang baik, yaitu  demam tinggi dan flu; diimbau tidak memaksakan diri datang ke masjid. Dengan demikian langkah antisipasi penyebaran virus Corona dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin.

*

Tidak ada yang perlu dipertentangkan, dan terlebih untuk sekadar mencari kambing hitam.  Jangan terprovokasi ungkapan kurang bijak seorang dokter, yaitu dr Diana Hidayat Nur Wahid yang viral di grup WA. Entah fakta atau hoaks pernyataan itu, bunyinya begini:

"Ibu-ibu yang saya sayangi. Lebih baik ibu2 dan keluarga tinggal di rumah, jangan "tertipu" istilah new normal (karena new normal sendiri ditujukan untuk menghidupkan ekonomi, bukan untuk menghidupkan manusia).  Dst, dst . . . . . . ."

Sudah tepat kata tertipu diberi tanda petik dua/ganda. Maksudnya, kata itu digunakan tidak dalam arti sebenarnya. Tetapi mengapa frasa -menghidupkan manusia- tidak diberi tanda yang sama?

Apakah begitu kejinya pengambil keputusan sehingga lebih memilih mengorbankan manusia daripada ekonomi? Apakah dengan mengorbankan ekonomi tidak berarti mengorbankan lebih banyak manusia? Apakah itu berarti dr Diana HNW sudah tahu berbagai peristiwa yang belum terjadi? 

Tapi mari kita berprasangka baik saja. Jangan karena berbeda pandangan politik terus ngelantur. Berbaik sangka itu lebih baik. Dan demikian pula Allah menghendaki. Termasuk betapa sebenarnya tidak mudah mengatasi pandemi Covid-19 saat ini. Wallahu a'lam. ***

Sekemirung, 10 Juni 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun