Saat ini Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan PSBB secara proporsional. Sejumlah sektor di Kota Bandung kini dilonggarkan dan pembatasan dilakukan terhadap kapasitas kerumunan.
Selain itu, kini pos PSBB telah ditiadakan di setiap titik pintu masuk di Kota Bandung. Alhasil, warga luar Kota Bandung bisa secara bebas masuk ke wilayah Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur menyatakan  kemungkinan kembalinya dilakukan pengetatan kembali terhadap pergerakan masyarakat dari aspek lalu lintas. Hal itu dilakukan bila keramaian masyarakat tidak terkontrol.
*
Sebelum ada penutupan pasar sebenarnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai memberlakukan transaksi jual beli online untuk sejumlah pasar tradisional. Transaksi online itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Tidak kurang 23 pasar tradisional yang memajang nomor online dan Whatsapp untuk kepentingan itu.
Namun, belum ada laporan mengenai efektivitas transaksi online sejumlah pasar tradisional itu. Kenyataannya ada 4 pedagang ditemukan positif tertular Covid-19. Mungkin pemanfaatan transaksi online belum optimal digunakan wargfa masyarakat.
*
Sementara itu dengan mematuhi protokol kesehatan maka rumah-rumah ibadah boleh dibuka.
Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl mengimbau agar MUI kewilayahan memantau dan mengevaluasi pembukaan rumah ibadah sesuai dengan surat edaran dari MUI kota Bandung.
Bila perlu koordinasi dengan pejabat pemerintahan dan keamanan setempat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman. Dalam surat edaran MUI Kota Bandung disebutkan: jamaah harus membawa sajadah masing-masing. Masker wajib dipakai selama di masjid, dan menjaga jarak antar jamaah setidaknya satu meter.