Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Di Bandung 3 Pasar Ditutup, 4 Pedagang Tertular, dan Viral Ungkapan Jangan "Tertipu"

10 Juni 2020   01:01 Diperbarui: 10 Juni 2020   00:51 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penyemprotan disinfektan di pasar leuwipanjang (8/6/2020) - ayobandung.com

Saat ini Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan PSBB secara proporsional. Sejumlah sektor di Kota Bandung kini dilonggarkan dan pembatasan dilakukan terhadap kapasitas kerumunan.

Selain itu, kini pos PSBB telah ditiadakan di setiap titik pintu masuk di Kota Bandung. Alhasil, warga luar Kota Bandung bisa secara bebas masuk ke wilayah Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur menyatakan  kemungkinan kembalinya dilakukan pengetatan kembali terhadap pergerakan masyarakat dari aspek lalu lintas. Hal itu dilakukan bila keramaian masyarakat tidak terkontrol.

*

Sebelum ada penutupan pasar sebenarnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai memberlakukan transaksi jual beli online untuk sejumlah pasar tradisional. Transaksi online itu untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tidak kurang 23 pasar tradisional yang memajang nomor online dan Whatsapp untuk kepentingan itu.

Namun, belum ada laporan mengenai efektivitas transaksi online sejumlah pasar tradisional itu. Kenyataannya ada 4 pedagang ditemukan positif tertular Covid-19. Mungkin pemanfaatan transaksi online belum optimal digunakan wargfa masyarakat.

*

Sementara itu dengan mematuhi protokol kesehatan maka rumah-rumah ibadah boleh dibuka.

Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl mengimbau agar MUI kewilayahan memantau dan mengevaluasi pembukaan rumah ibadah sesuai dengan surat edaran dari MUI kota Bandung.

Bila perlu koordinasi dengan pejabat pemerintahan dan keamanan setempat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman. Dalam surat edaran MUI Kota Bandung disebutkan: jamaah harus membawa sajadah masing-masing. Masker wajib dipakai selama di masjid, dan menjaga jarak antar jamaah setidaknya satu meter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun