Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nurhadi Ditangkap KPK, Dalih Praperadilan untuk Kabur, dan Contoh Buruk

2 Juni 2020   20:58 Diperbarui: 2 Juni 2020   21:09 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nurhadi memenuhi panggilan kpk pada 24/5/2016 - banten.tribunnews.com

Selama beberapa bulan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) memperpanjang waktu sendiri sebelum dijebloskan ke penjara. Padahal ia orang yang sehari-hari bergelut dengan masalah hukum. Ia bahkan menjadi salah satu petinggi di lingkungan institusi hukum. Namun, sikap kesatria tidak dimilikinya. Ia memilih menjadi pecundang.

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Awalnya ia mangkir dari panggilan KPK, sampai 3 kali, sebelum kemudian raib. Ia memilih jadi buron daripada menghadapi proses hukum. Demi kebebasan dilakukan berbagai upaya, berpindah-pindah tempat, bersembunyi, hingga akhirnya tertangkap.

Agaknya hanya menunggu waktu saja. Karena identitas dan jati dirinya sudah lengkap semua diketahui publik. Sudah lama dimediakan. Orang hanya heran, bagaimana mungkin segenap perangkat negara tiak mampu melacaknya. Padahal ia orang terkenal, tentu pergerakannya mudah dipantau. Berbeda dengan teroris, yang bahkan identitasnya pun sering belum jelas. Tetapi itulah yang terjadi.

Tanpa mengurangi arti penting kerja keras KPK, andai sejak awal Nurhadi diamankan karena kemungkinan melarikan diri maka kasusnya segera terungkap. Begitu pun penangkapan itu merupakan prestasi yang perlu diapresiasi.

Terkait dengan penangkapan, pemberitaan media menyebutkan ia ditangkap di Simprug, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, petugas KPK menggeledah pada 13 rumah sebelum akhirnya menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Ditambahkannya, semua rumah yang digeledah dalam pemburuan tersebut dimiliki Nurhadi. KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan. Dalam penangkapan itu, Satgas KPK juga membawa istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. KPK sudah tiga kali memanggil Nurhadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Pemanggilan pertama Kamis  (20/12/2019), pemanggilan kedua, Jumat (3/1/2020), dan pemanggilan ketiga (7/1/2020). Dari sederet pemanggilan itu, tidak ada satu pun yang dihadiri Nurhadi.

Adapun Nurhadi mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan. Dan hal itu agaknya yang menjadikan KPK tidak menahan Nurhadi.

Itu sebabnya Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation, menyatakan adanya proses praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman cs tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menahan Nurhadi.

Dan itulah yang terjadi, Nurhadi raib. Harus menggunakan berbagai cara dan siasat agar dapat menemukannya. Dan itu pun setelah sekian lama.

Ketika hendak ditangkap oleh tim Satgas KPK Nurhadi sempat melakukan perlawanan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan saat tim tiba, pintu rumah yang ditempati Nurhadi tertutup rapat. Padahal  tim Satgas KPK sudah meminta secara baik-baik. Tim lembaga antirasuah tak kunjung dibukakan pintu. Harus berkoordinasi dengan pihak rukun tetangga/RT setempat untuk membuka pintu secara paksa.

*

Nurhadi, seperti juga banyak aktor koruptor lain yang penuh akal dan siasat untuk berkelit, bukanlah orang sembarangan. Jabatannya saat itu, proses jenjang karier hingga jabatan terakhir, dan terlebih kemampuannya dalam hal kesekretariatan melengkapi kasak-kusuk bau amis terkait dengan urusan hukum yang ada di MA.

Maka 13 rumah (pada satu kawasan) di Simprug mungkin hanya sebagian saja dari hasil "kerja keras dan kepiawaiannya" selama meniti karier dan memanfaatkan "peluang" bidang hukum itu.

Bahkan proses pelariannya juga diawali dengan akal-akalan, diantaranya dengan  mengajukan proses praperadilan untuk kemudian melarikan diri dari tanggungjawab. Lari dari jerat hukum. 

Kini saatnya menyerah, tidak ada lagi tempat berlari. Ya, Nurhadi akhirnya tertangkap juga. Kita berharap keadilan segera didapatkannya. Selain itu, harapannya tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan dan kepentingan sendiri dengan melawan hukum. Ibarat pagar makan tanaman, demikian perilaku seorang Nurhadi.

*

Nah, itu saja. Banyak hal di luar sana yang bagus untuk dijadikan contoh, menjadi uswah, dan pantas ditiru. Tetapi tidak sedikit yang memberi contoh buruk, menjadi ibroh, tidak untuk diikuti. Nurhadi salah satunya. Seberapapun kaya-bahagia dan sempurna reputasi maupun hidupnya, tatkala terkuak isi di balik topeng itu, semuanya buyar, bablas, tuntas tak bersisa.  ***

Cibaduyut, 2 Juni 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun