Suasana bulan suci Ramadan tahun ini memang beda. Sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun lalu. Apa yang biasa dilakukan ditiadakan, apa yang menjadi kebiasaan dibubarkan.
Tidak mudah, dan memang harus agak memaksa. Ketentuannya memang hanya berupa imbauan, tetapi karena banyak orang yang bersikap tidak peduli, ditingkatkanlah menjadi larangan dengan beberapa kekecualian.
Physical distancing, jaga jarak aman, dan #dirumahaja diterapkan. Kekecualian terkait dengan distribusi bahan makanan, obat-obatan, orang sakit, dan beberapa keperluan genting lainnya.
Itu sebabnya industru terhenti, transportasi istirahat, pasar dan pertokoan umum tutup (kecuali terkait bahan makanan dan obat), tempat-tempat keramaian lain (kafe, karaoke, bioskop, bandara, rumah sakit pelayanan umum) berhenti beroperasi. Kegiatan ibadah pada rumah-rumah ibadah sebagian diganti secara online, sedangkan di ibadah di masjid dihentikan, termasuk salat wajib maupun salat jumat berjamaah. Â Â
Larangan untuk membuat kerumunan, apapun alasan dan motifnya. Tak heran berbagai aktivitas yang mengundang  orang berkerumun dilarang. Termasuk kegiatan rutin jelang sahur, yaitu teriakan dan tetabuhan membangunkan orang yang biasanya dilakukan anak-anak muda.
*
Di kawasan Jakarta Utara sejumlah petugas gabungan TNI-Polri pada Ahad dini hari (26/4/2020) membubarkan kerumunan remaja yang sedang bersiap membangunakan warga. Ada beberapa titik kerumunan, rata-rata di pemukiman padat penduduk, salah satunya di area pengasinan ikan Muara Angke.
Remaja selalu tertarik pada kumpul-kumpul dan keramaian. Terlebih kegiatan lain apapun ditiadakan sama sekali. Maka kemarakan membangunan orang tidur, meski sekadar berteriak-teriak, bernyanyi-nyanyi, diiringi bunyi-bunyian dari suara tong ssampah, ember butut, botol kecap, dan besi, menarik perhatian dan minat mereka.
Itu sebabnya di kawasan padat penduduk tersebut terdapat beberapa kumpulan serupa. Petugas harus lebih gesit membubarkan mereka. Jika tidak maka daerah-darah lain di sekitarnya akan mengikuti hal yang sama. Â Lalu diikuti kegiatan lain yang cukup merepotkan pihak keamanan, seperti tahun lalu, yaitu Sahur on The Road, dan hal lain semacam itu.
*
Ada remaja yang asyiknya main tetabuhan, bergaya kelompok musik parkusi, sambil berteriak-teriak sekeras-kerasnya "sahur -- sahur --sahur" membangunkan orang tidur. Ada pula sekelompok remaja yang memilih waktu yang sama untuk main kebut-kebutan.
Kelompok remaja suka ngebut pakai motor itu berlokasi di Cilimus, Kabupaten Kuningan. Ya, tentu sebutan bagi mereka yaitu para pembalap liar. Mereka menemukan lokasi yang cocok untuk menggeber mesin motor, lalu saling kontak sesama penggemar balap, dan jadilah balapan itu.
Itu sebabnya anggota Polsek Cilimus mengamankan sekelompok pemuda yang tengah melakukan aksi balap liar di kala pemberlakuan jam malam di ruas Jalan Baru Lingkar Timur, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari.
Tentu saja warga sekitar resah. Waktu tinggal bberapa saat lagi untuk bangun makan sahur, tetapi tidur terganggu suara sejumlah knalpot motor yang mendenging-denging bersahutan di telinga. Polisi Polsek Cilimus bergerak, dan mereka kabur kocar-kacir. Ada sebagian yang melarikan diri ke arah jalan buntu. Gampang saja Polisi menangkap mereka.
Hasilnya, 24 remaja diamankan beserta 15 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk aksi kebut-kebutan.
*
Selain dua bentuk kegiatan remaja yang dibubarkan polisi di atas, ada lagi kegiatan remaja --yang kebetulan berstatus mahasiswa- Â pelaku vandalisme yang langsung ditangkap dan diamankan Polisi.
Corat-coret di dinding itu satu bentuk kreasi dan seni. Orang menyebutnya dengan seni graffiti. Tetapi sayang, kegiatan ini lebih sering digunakanuntuk merusak property milik orang lain. Lebih dari itu juga bersifat vandalisme dan untuk provokasi. Karena alasan itu pelakunya menjadi kriminal, dan harus berurusan dengan penegak hukum.Â
Di Malang ada 3 orang mahasiwa melakukan vandalaisme dan provokasi itu. Mereka dipersangkakan melakukan aksi perusakan properti milik orang lain, atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif. Bukan hanya pada satu tempat, tetapi pada enam tempat kejadian perkara.
Ketiga tersangka itu berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (20). Ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang sejak 20 April 2020.
*
Dua aktivitas pertama di atas (membuat kerumunan dengan maksud membangunkan warga untuk sahur, dan memenuhi hobi kebut-kebutan) bukan hal yang mengkhawatirkan. Kecuali terbukti kemudian sepeda motor yang mereka gunakan merupakan hasil tindak kriminal (motor bodong).
Tetapi satu kegiatan terakhir betul-betul memprihatikan karena bersifat kriminal. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 10 tahun penjara.Â
Bagus para orangtua terus mengingatkan putera-puteri mereka untuk tetap di rumah saja, dan jangan ikut-ikutan kegiatan yang melanggar aturan maupun hukum. Sangat disayangkan bila karena ikut-ikutan dan pengaruh buruk dari teman/lingkungan harus berakhir celaka atau masuk penjara.
*
Nah, itu saja. Tidak terasa sudah tengah malam. Satu hari lagi lewat. Berarti ini dini hari keempat Ramadan 1441 Hijriah. Saatnya beristirahat, dan 3 jam lagi harus bangun untuk makan sahur. Selamat malam. Wassalam. ***
Sekemirung, 28 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H