Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kades Wakafkan Tanah untuk Pemakaman Pasien Covid-19, Telusuri Faktanya

16 April 2020   15:01 Diperbarui: 16 April 2020   15:00 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti penyesalan, hoaks selalu datang belakangnya. Dan seperti juga ungkapan lama: sesal kemudian tak berguna, maka (setelah terkuak) hoaks kemudian tak berguna pula.

Itu sebabnya setiap orang harus berjaga-jaga, dan rajin menggunakan diteksi dini untuk urusan kebenaran isi informasi yang ia terima. Harus diuji dulu, ditelusuri, kebenaran dan keakuratannya. Kalau orang per orang sudah melakukan hal seperti itu, maka media pun mestinya berbuat serupa, bahkan jauh-jauh hari sebelumnya. Media mainstream maupun media online.

Dengan begitu berita bohong dan berita palsu lambat-laun menyusut jumlahnya, meski tak terkikis habis. Seperti kesadaran orang agar tak tertular dan menularkan diri dari Covid-19, maka paparan hoaks dan berita palsu pun harus dihindari.

Terhadap Covid-19 kita rela dan ikhlas berdiam iri di rumah saja, sambil terus menjaga kesehatan dan imunitas tubuh, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak; maka terhadap informasi baru apapun kita tidak boleh terlalu cepat terpengaruh dan mempercayai, apalagi tergesa-gesa ikut menyebarkannya.

Dua kesalahan sekaligus kita lakukan bila informasi hoaks yang kita sebarkan: Pertama, keteledoran dan sembrono; dan Kedua, mengajak orang lain mengikuti keteledoran dan kesembronoan kita. Pasti kita senang dan bangga menjadi sumber suatu berita, tetapi terbukti kemudian mengumbar berita bohong dan palsu yang sesat dan menyesatkan.

*

Selain upaya untuk mengerem laju penyebaran Covid-19, maka mengerem laju penyebaran hoaks pun tak kalah penting. Orang per orang serta media massa hanya bisa mengantisipasi, Polisi bergerak cepat menghapus konten-konten hoaks yang beredar. Seperti diungkapkan Kapolda Jateng:

Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengimbau masyarakat tidak terprovokasi kabar hoax terkait akan terjadinya kerusuhan pada 18 April 2020. Ia meminta jika mengetahui ada yang mengajak kerusuhan segera melapor ke pihak berwajib.

Rycko mengatakan Polda Jawa tengah melakukan take down sekitar 740 hoax termasuk hoax soal provokasi yang ada di media sosial. Salah satu berita hoax yaitu akan terjadi kerusuhan dan penjarahan pada tanggal 18 April 2020.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan melakukan kerusuhan. Jika ada masyarakat yang mengetahui ada provokator segera lapor ke kepolisian, TNI, atau pemerintahan.

*

Polisi pun menangkap dan menjadikan tersangka para penyebar Hoaks. Seperti dilakukan Polri berikut ini:

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 81 orang sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait penanganan virus corona (Covid-19) sampai 7 April lalu. Polisi pun telah menahan 12 tersangka diantara mereka.

Kasus yang menjerat 81 tersangka itu (terdiri dari 51 laki-laki dan 30 perempuan, tak merinci nama serta perkara yang mereka lakukan) adalah akumulasi dari seluruh penanganan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia sejak 31 Januari lalu.

Para tersangka dijerat beberapa pasal sesuai dengan kasusnya. Misalnya, Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE, lalu terdapat tersangka yang dijerat Pasal 14 jo Pasal 15 UU 1/46, dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

*

Setiap informasi yang viral di media sosial punya beberapa ciri, diantaranya sangat menarik perhatian khalayak. Itu bisa berarti peristiwa penting, besar, unik/aneh, langka/belum diberitakan media massa,  dan beberapa alasan lain.

Kewaspadaan untuk mengetahui lebih lanjut apakah informasi itu fakta atau hoaks menjadi kewajiban media mainstream untuk menelusurinya. Hal itu seperti dilakukan kompas.com yang menelusuri viralnya video Kades di Wonosobo yang akan menyumbang tanah untuk makam pasien virus Corona.  

Video itu memperlihatkan seorang Kepala Desa Talunombo, Kecamatan Sampuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengaku akan menyumbangkan tanahnya (luasnya sekitar 2.500 meter) untuk makam pasien corona yang meninggal dunia. Viral di media sosial Facebook, Sabtu (11/4/2020). Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Badar Roedin (Badarudin, Kepala Desa Talunombo). Hingga Rabu (15/4/2020) pagi, telah dilihat lebih dari 91.000 kali dan dibagikan lebih dari 1.500 kali.

Guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pemilik akun Facebook Badarudin. Ia membenarkan isi video tersebut, dan menjamin warganya tidak akan menolak.

*

Menelusuri kebenaran setiap informasi dan berita yang viral perlu lebih cepat dilakukan. Setiap orang harus mewaspadainya. Bukan hanya dengan digital forensic tetapi penelusuran langsung ke lapangan. Setiap media massa punya semacam kewajiban untuk melakukan. Dengan begitu upaya menangkal membanjirnya hoaks dan fake news lebih efektif.

Hoaks terkait dengan upaya menanggulangi Covid-19 dampaknya sangat serius. Itu sebabnya harus secepatnya diluruskan, di take down, dan penyebarnya di tangkap. Apapun harus dilakukan agar mata rantai penyebaran berta bohong dan berita palsu dapat segera diputus.

Nah,itu saja. Mudah-mudahan para pembuat dan penyebar hoaks dan fake news tersadar dari ketersesatan mereka. Bersamaan dengan itu -dengan berbagai usaha semua lapisan masyarakat- wabah Covid-19 segera berakhir. ***

Sekemirung, 16 April 2020

Gambar

Simak juga tulisan menarik sebelumnya:

jawa-manado-sunda-ayo-isi-isolasi-dengan-bernyanyi

cerpen-gubernur-icikiwir-bermain-drama-3

baznas-bansos-diskriminasi-dan-kadinsos-babel-mundur

di-tengah-pandemi-beberapa-perawat-diperlakukan-tanpa-empati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun