Polisi pun menangkap dan menjadikan tersangka para penyebar Hoaks. Seperti dilakukan Polri berikut ini:
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 81 orang sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait penanganan virus corona (Covid-19) sampai 7 April lalu. Polisi pun telah menahan 12 tersangka diantara mereka.
Kasus yang menjerat 81 tersangka itu (terdiri dari 51 laki-laki dan 30 perempuan, tak merinci nama serta perkara yang mereka lakukan) adalah akumulasi dari seluruh penanganan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia sejak 31 Januari lalu.
Para tersangka dijerat beberapa pasal sesuai dengan kasusnya. Misalnya, Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE, lalu terdapat tersangka yang dijerat Pasal 14 jo Pasal 15 UU 1/46, dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
*
Setiap informasi yang viral di media sosial punya beberapa ciri, diantaranya sangat menarik perhatian khalayak. Itu bisa berarti peristiwa penting, besar, unik/aneh, langka/belum diberitakan media massa, Â dan beberapa alasan lain.
Kewaspadaan untuk mengetahui lebih lanjut apakah informasi itu fakta atau hoaks menjadi kewajiban media mainstream untuk menelusurinya. Hal itu seperti dilakukan kompas.com yang menelusuri viralnya video Kades di Wonosobo yang akan menyumbang tanah untuk makam pasien virus Corona. Â
Video itu memperlihatkan seorang Kepala Desa Talunombo, Kecamatan Sampuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengaku akan menyumbangkan tanahnya (luasnya sekitar 2.500 meter) untuk makam pasien corona yang meninggal dunia. Viral di media sosial Facebook, Sabtu (11/4/2020). Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Badar Roedin (Badarudin, Kepala Desa Talunombo). Hingga Rabu (15/4/2020) pagi, telah dilihat lebih dari 91.000 kali dan dibagikan lebih dari 1.500 kali.
Guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pemilik akun Facebook Badarudin. Ia membenarkan isi video tersebut, dan menjamin warganya tidak akan menolak.
*
Menelusuri kebenaran setiap informasi dan berita yang viral perlu lebih cepat dilakukan. Setiap orang harus mewaspadainya. Bukan hanya dengan digital forensic tetapi penelusuran langsung ke lapangan. Setiap media massa punya semacam kewajiban untuk melakukan. Dengan begitu upaya menangkal membanjirnya hoaks dan fake news lebih efektif.