Islam mengenal tiga jenis pengumpulan dana umat, yaitu zakat, infaq, dan shodaqoh/sedekah. Pemberiannya dalam bentuk uang atau lainnya. Aturannya berbeda. Ketiganya dikumpulkan dari umat Islam yang mampu, dan disalurkan kepada orang yang tidak mampu dengan syarat tertentu.
Namun, zakat diberikan khusus kepada 8 asnaf (penerima zakat) yang beragama Islam.
Delapan asnaf adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Diluar itu boleh diberikan kepada selain yang beragama Islam. Tetapi dengan ketentuan sebagai upah atas apa yang dikerjakan untuk mengurusi pengumpulan maupun penyalurannya.
Sedangkan infak dan sedekah boleh diberikan kepada non-Islam. Begitu ketentuannya.
Hanya memang lembaga pengumpul zakat, infaq, dan sedekah itu secara nasional, yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Namanya Badan Amil Zakat, tetapi yang dipungut juga infaq dan sedekah. Artinya, tentu ada rincian dalam tahun yang berjalan berjalan jumlah total uang masing-masing. Berapa jumlah rupiah untuk zakat, berapa untuk infaq, dan berapa untuk sedekah.
Perincian itu penting terkait dengan penyalurannya nanti. Tidak boleh salah sassaran. Sebab bila salah, terutama dalam penyaluran zakat, maka nilai ibadah didalamnya dikhawatirkan berkurang atau bahkan hilang.
*
Bansos, kita semua tahu kepanjangannya, yaitu Bantuan Sosial. Bansos merupakan program Pemeraintah untuk mengatasi kemiskinan. Jumlah yang dibantu banyak, jenis bantuan yang dapat diberikan supaya sampai pada sasaran pun beraneka-rupa.
Kementerian yang menangani hal itu ya Kemensos. Di atasnya ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemendo PMK). Berikut ini penjabarannya:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.
Program Program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.
Sekadar gambaran, berikut penyaluran baksos di DKI Jakarta, seperti diberitakan media:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merinci bantuan sosial, yang disalurkan kepada masyarakat di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) serta anggaran yang digelontorkan.
"Bantuan khusus bahan pokok sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kartu keluarga), dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan ialah Rp 2,2 triliun," ujar Jokowi melalui video conference di Istana, Kamis (9/4/2020).
Kemudian, untuk bantuan sembako di wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan dengan anggaran sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah mendapatkan dana untuk anggaran baksos itu bukan dari zakat, infak, sedekah umat Islam, tetapi dari pajak dan lainnya. Perkiraan dan penghitungannya setiap tahun disusun sebagai APBN, APBD, dan lainnya.
Sementara itu, setiap muslim (dengan syarat tertentu) selain membayar pajak dan berbagai pengeluaran lain, juga mengeluarkan zakat, infak, sedekah. Â Â Â
*
Penyaluran dana zakat dari Baznas hanya bagi 8 asnaf (penerima zakat). Apakah itu diskriminatif? Iya, bila penyalurannya tidak kepada 8 asnaf, tidak merata, dan tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak, bila dikaitkan dengan urusan SARA.
Masih ada dana yang dikumpulkan Baznas selain dari zakat, yaitu infaq dan sedekah, yang dapat disalurkan kepada selain Islam. Namun, mungkin cara menghitung demikian tidak mudah. Maka jalan terbaik dana yang terkumpul dari Baznas tidak disalurkan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial dalam bentuk baksos.
Bansos dari Pemerintah penyalurannya kepada yang berhak (sesuai ketentuan) tanpa membeda-bedakan perbedaan ras, suku, agama, dan antar kepercayaan.
*
Bahasan di atas terkait dengan berita mengenai mundurkan Aziz Harahad dari jabatan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Bangka-Belitung (Babel). Â Seperti laporan media, sebagai berikut:Â
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman membenarkan hal itu. "Benar, saya terima suratnya tadi pagi," kata Erzaldi saat dihubungi detikcom, Senin (13/4/2020) malam.
Sebelumnya diberitakan, surat dari Aziz Harahad yang mengatur penerima bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) haruslah beragama Islam. Erzaldi tidak ingin kebijakan itu memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, karena kebijakan Erzaldi dinilai diskriminatif.
*
Persoalan itu dapat berkembang liar dantidak produktif bila tidak segera dicari jalan keluarnya. Tentu bukan hanya Provinsi Babel yang mendapati persoalan pelik itu.
Untuk mengurainya ada dua cara: Pertama, dana Baznas yang disalurkan untuk bansos hanya dari infak dan sedekah. Sedangkan dana zakat tidak sertakan, dan disalurkan sendiri oleh Baznas setempat. Kedua, bila masih memunculkan keraguan dan cara penghitungan yang tidak mudah maka Baznas tidak perlu menyalurkan dananya melalui bansos.
Kalau kemudian disalurkan kepada penerima muslim terkait dengan bantuan untuk warga yang terdampak penyebaran virus Corona tidak perlu menggunakan nama bansos. Ketiga, para pemeluk agama selain Islam semestinya punya lembaga semacam Baznas sendiri, dan penyalurannya hanya pada kalangan mereka sendiri pula.
Soal besaran dana bantuan Baznas (dalam bentuk natura) bolehlah disamakan dengan bansos. Penerima bantuan dari Baznas tidak boleh menerima lagi dari bansos. Hingga kesempatan keluarga lain sebagai penerima bansos (Pemerintah) lebih banyak.
Bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana Baznas dimasukkan ke dalam dana bansos maka perbincangan ini tidak perlu dilakukan
*
Itu saja pendapat saya sebagai awam. Harapan saya, tidak perlu ada pro-kontra dan saling menyalahkan. Karena ketentuan agama diyakini dan dijalani oleh tiap-tiap pemeluknya. Â
Keputusan Aziz Harahad mundur dari jabatan Kadinsos Provinsi Babel tentu atas dasar keyakinannya pula, dan kita patut menghormati. Ia memegang prinsip berdasarkan agama Islam. Namun, Gubernur Babel (dan terutama Menteri Sosial) harus segera memutuskan agar dana Baznas (juga di provinsi mana pun) tidak dimasukkan ke dalam dana bansos. Dengan begitu, siapa saja penerima Bansos tidak perlu terlontar tudingan diskriminatif.
Terima kasih bila sudah berkenan singgah. Mohon maaf kurang-kurangnya. Wallahu a'lam. ***
Sekemirung, 14 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H