Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ali Baharsyah Bukan untuk Ditiru

10 April 2020   22:45 Diperbarui: 11 April 2020   12:02 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangan diborgol/ilustrasi

Keempat, saat ia memviralkan hinaannya kepada Presiden tanpa berpikir panjang. Ali Bahjarsyah tidak memperhitungkan begitu ditangkap ia pun akan viral sebagai bahan tertawaan dan candaan. Seorang yang mengusung khilafah ternyata penyuka tayangan tak senonoh.

Kelima, ternyata pergerakan Ali bermedsos  dipantau Polisi sejak tahun 2018. Konten-konten yang diposting di akun medsosnya dinilai Polisi mengandung unsur pidana.

https://news.detik.com/berita/d-4967771/bola-salju-kasus-ali-baharsyah-hina-jokowi-via-isu-wabah?single=1

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran Youtube Tribrata TV, Senin (6/4/2020) mengungkapkan Ali dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, serta pasal tentang pornografi.

*

Masih banyak diluaran sana Ali-Ali yang lain. Modalnya menghina, memfitnah danmenyebar hoaks seraya tidak sadar bahwa tindakan itu bukan "sekadar atau cuma", dan apalgi coba-coba bersembunyi dibalik dalih "mengkritik". Sebab mengkritik bukan seperti itu. Tidak dengan kata-kata kasar, tidak dengan merendahkan, tidak dengan prasangka buruk. Tetapi sebaliknya menggunakan kata yang baik, sopan, berbaik sangka, memberi alternatif jalan keluar, tidak merasa benar sendiri.

Perilaku tidak baik seperti yang diperlihatkan Ali itu pastilah sebuah tabiat yang sudah lama dipupuknya. Siapapun yang dibencinya akan mendapat perlakuan serupa. Bahkan pun keluarga sendiri, orangtua, guru, ustaz, dan lainnya.

Maka alangkah baiknya bila untuk sementara ia mendekam dulu di penjara. Mungkin sambil merenung-renung, sambil menyesali perbuatan, dan sambil meresapi derita di balik bilik penjara.  Suatu ketika ia pulih menjadi sosok yang mampu memberi uswah bagi orang lain. Bukan memberi contoh buruk, tetapi contoh baik.

Keburukan bila ditiru orang lain maka dosa si peniru dianggung pula oleh si pemberi contoh. Begitu pun sebaliknya, memberi contoh baik, maka ikut mendapatkan ganjaran dari orang-orang yang meniru perbuatan baiknya itu.

*

Seperti para pasien yang positif terpapar Covid-19, Alimudin Baharsyah harus dikarantina beberapa lama. Tujuannya agar tidak menulari orang lain. Bedanya ia diisolasi dengan pengawasan Polisi, bukan dokter dan perawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun