Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Lagi-lagi Tayangannya Dihentikan KPI, Uya Kuya Tak Kapok?

24 Maret 2020   00:35 Diperbarui: 24 Maret 2020   00:39 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sanksi penghentian 10 hari tayangan pagi-pagi pasti happy

Acara Pagi-Pagi Pasti Happy mestinya punya andil membuat penonton betah di rumah. Tetapi apa yang terjadi? Tayangan itu di stop, alias dihentikan penanyangannya karena melanggar aturan yang ada. Sejak Senin pagi (23/3/2020) sanksi itu berlaku.

*

Sosok Uya Kuya tak pernah kekurangan ide untuk membuat tayangan televisi heboh. Dengan dukungan sang isteri, beberapa tayangannya tampil popular. Salah satu karya Uya Kuya yaitu acara Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H).

Tayangan itu merupakan salah satu acara talk show dan variety show di Trans TV. Muncul dari  Senin hingga Jumat pada pukul 08.30-10.00 dengan host (pembawa acara) Uya Kuya.

Untuk menambah ramai suasana dipanggilah co-host Billy Syahputra dan Iis Dahlia. Acara P3H mulai tayang pada bulan Maret 2017 dengan membahas topik-topik viral terkini. Acara itu mencapai kepopuleran ketika merekrut artis kontroversial Nikita Mirzani dan akun gosip ternama Lambe Turah sebagai pengisi acara.

Kehebohan dan kontroversi memang menjadi jualan Uya Kuya. Tayangan itu bersifat langsung (live studio), sehingga berbagai kemungkinan terjadi dan sering tak dapat dikontrol dengan baik. bukan ak mungkin tayangan itu berperan membuat penonton betah tinggal di rumah, terlebih kaum ibu yang memang hobi berat mengikuti konflik artis dan selebritas via layar tv.

*

Memang acara live studio merupakan jenis tayangan yang relatif murah, cepat, dan simple. Aktualitas dan spontanitas menjadi daya tarik yang besar. Tetapi bukan berarti lebih mudah (dibandingkan dengan tayangan recorded). Persiapan dan antisipasi berbagai kemungkinan harus dilakukan matang-matang. Bukan hanya aspek teknis, artistik, tetapi terutama pada dinamika serta kelayakan isi.

Saat ada konflik dan dimunculkan satu pihak, spontanitas dan kebaruan diharapkan muncul tak terduga. Pembawa acara bahkan cenderung untuk memanasi konflik yang semula kecil saja. 

Tetapi penonton gampang curiga, jangan-jangan konflik itu sekadar setingan, rekayasa, atau pura-pura. Namun, herannya tidak jarang hal-hal spontan tak terkendali, dan tidak mudah diatasi.

Luar biasanya, itulah memang yang ditunggu penonton setiap pagi. Mereka rela sarapan dengan persoalan remeh-temeh para selebritas. Konflik, buka-bukaan, serta adu mulut maupun berkelahi di studio justru yang paling disenangi audience. 

Bersamaan dengan itu rawan pelanggaran. Ujungnya Komisi Penyiran Indonesia (KPI) memberi sanksi. Uya Kuya tak kapok?

*

Menurut situs resmi KPI kpi.go.id  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran "Pagi-Pagi Pasti Happy" Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari sanksi yang dijatuhkan sebelumnya yang tidak ditaati oleh Trans TV.

*

Pada Oktober tahun 2019 acara P3H beberapa kali dinilai KPI melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Karenanya P3H dijatuhi sanksi penghentian penayangan selama 5 hari. Lagi-lagi konflik panas yang diusung.

Kali ini perseturan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada satu tayangan berikutnya dimunculkan konflik antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani. Dua tayangan itu yang dijadikan KPI memberikan sanksi.

*
Ketidakpatuhan Uya Kuya dan khususnya Trans TV atas sanksi yang dijatuhkan oleh KPI menunjukkan beberapa hal. Pertama, KPI dinilai lemah, baik dalam penilaian maupun pemberian sanksi. Apalagi sudah berulang-ulang pelanggaran dilakukan. Mestinya ada sanksi pemberhentian permanen.

Kedua, stasiun Penyiaran Trans TV tidak mampu membenahi konten acara yang mereka tayangkan, khususnya pada P3H. Bila konflik dan perselisihan terus yang mereka tonjolkan hasil akhirnya sama: sanksi. Mungkin demi mengejar rating dan share, dan ujungnya demi meraup iklan sebanyak-banyaknya; aturan diabaikan, penonton dikorbankan.

Ketiga, penonton tampaknya cenderung pasif dan tidak mendukung penegakan aturan atas suatu tayangan televisi. Sayangnya lembaga pendidikan dan kelompok penonton pun kurang tanggap. Bandingkan perilaku penonton pada saat Pilgub DKI 2017 maupun Pilpres 2019 yang sangat reaktif atas tayangan stasiun tv tertentu.  

*

Kreativitas kalangan industri penyiaran memang  bukan hal mudah. Itu menjadi kunci keberhasilan. Revalitas yang tinggi berpengaruh pada kualitas siaran.Tetapi tidak harus melanggar aturan penyiaran yang berlaku, dan apalagi mengabaikan sanksi yang diberikan karena pelanggaran yang telah dilakukan.

Dalam kaitan dengan sanksi untuk tayangan P3H harapannya Uya Kuya kapok. Tidak mengulang lagi, dan membenahi acaranya sesuai aturan yang berlaku.

Itu saja. Mudah-mudahan bermanfaat. Tayangan televisi yang semakin bermutu kiranya ikut mendukung program menjadi betah di rumah saja. Wassalam. *** Sekemirung, 23 -- 24 Maret 2020

Gambar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun