Bersamaan dengan itu rawan pelanggaran. Ujungnya Komisi Penyiran Indonesia (KPI) memberi sanksi. Uya Kuya tak kapok?
*
Menurut situs resmi KPI kpi.go.id  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran "Pagi-Pagi Pasti Happy" Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari sanksi yang dijatuhkan sebelumnya yang tidak ditaati oleh Trans TV.
*
Pada Oktober tahun 2019 acara P3H beberapa kali dinilai KPI melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Karenanya P3H dijatuhi sanksi penghentian penayangan selama 5 hari. Lagi-lagi konflik panas yang diusung.
Kali ini perseturan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada satu tayangan berikutnya dimunculkan konflik antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani. Dua tayangan itu yang dijadikan KPI memberikan sanksi.
*
Ketidakpatuhan Uya Kuya dan khususnya Trans TV atas sanksi yang dijatuhkan oleh KPI menunjukkan beberapa hal. Pertama, KPI dinilai lemah, baik dalam penilaian maupun pemberian sanksi. Apalagi sudah berulang-ulang pelanggaran dilakukan. Mestinya ada sanksi pemberhentian permanen.
Kedua, stasiun Penyiaran Trans TV tidak mampu membenahi konten acara yang mereka tayangkan, khususnya pada P3H. Bila konflik dan perselisihan terus yang mereka tonjolkan hasil akhirnya sama: sanksi. Mungkin demi mengejar rating dan share, dan ujungnya demi meraup iklan sebanyak-banyaknya; aturan diabaikan, penonton dikorbankan.
Ketiga, penonton tampaknya cenderung pasif dan tidak mendukung penegakan aturan atas suatu tayangan televisi. Sayangnya lembaga pendidikan dan kelompok penonton pun kurang tanggap. Bandingkan perilaku penonton pada saat Pilgub DKI 2017 maupun Pilpres 2019 yang sangat reaktif atas tayangan stasiun tv tertentu. Â
*