Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narkoba Rp 1,5 Triliun Dimusnahkan, Berapa Beredar di Luar?

21 Februari 2020   01:20 Diperbarui: 21 Februari 2020   01:23 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mesin pemusnah narkoba di polda metro jaya | suara.com

Sebanyak apapun narkoba yang dapat diungkap Polisi, tetap saja belum memuaskan. Belum membuat lega. Sebab masih belum tahu pasti berapa sebenarnya narkoba yang beredar liar di luar? Belum ada angka prediksi, dan bahkan membayangkan angkanya pun tidak. Yang belum tertangkap, dan terus mengalir ke pra pengguna.

Polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tugasnya menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut ibarat mengejar bayangan. Semakin banyak yang terungkap dan ditangkap, beserta barang bukti narkoba; semakin besar dugaan bahwa yang lolos, luput, dan lepas dari penangkapan masih lebih besar dari angka itu.

Gambaran sederhana tampak dari pemberitaan para bandar dan pengedar melakukan aksinya dari dalam penjara. Bayangkan ironisnya. Yang di dalam penjara saja masih leluasa menjalankan praktik kriminalnya, apalagi yang berada di luar penjara.

*

Kekhawatiran dan pesimisme penulis mengenai kondisi di tanah air di atas muncul terkait dengan pemberitaan media mengenai pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, sebagai berikut:

Polda Metro Jaya pada Rabu (19/2/2020) memusnahkan barang bukti narkoba selama bulan Januari 2020, dengan total nilai diperkirakan Rp 1,58 triliun.

Perinciannya sebagai berikut ganja seberat 1.343,3 kilogram, sabu-sabu seberat 288 kilogram, ekstasi sebanyak 4.888 butir, dan psikotropika jenis eximer sebanyak 1.485 butir, serta jenis tramadol sebanyak 349 butir. Sumber 1

Ini angka yang sangat besar. Bukan main-main. Artinya, nilai rupiah yang terkumpul dari bisnis barang haram tersebut sangat menggiurkan bagi pelaku kejahatan. Uang yang peredar diantara para produsen, bandar, kurir/perantara, pengedar, hingga pengguna. 

*

Masih terkait dengan pemusnahan barang bukti narkoba di atas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, musuh utama bangsa Indonesia saat ini adalah narkoba. Musuh utama lainnya radikalisme dan korupsi.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, narkoba adalah salah satu musuh masyarakat yang dapat merusak generasi penerus.

Jajarannya memerangi narkoba, berantas narkoba, dan berkomitmen zero narcotic. Hal itu terkait dengan program Presiden Jokowi untuk mewujudkan SDM unggul. 

*

Barang  bukti narkoba di Polres dan Polda selalu diekspose sebelum dimusnahkan. Hal itu untuk menunjukkan kinerja kepolisian pada satu pihak, sekaligus pencapaian target  dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Pada pihak lain untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahaya dan aspek hukum penyalahgunan narkoba.

Pesan lain dari pemusnahan barang haram itu ditujukan kepada para pemakai maupun pengedar-perantara-bandar bahwa Polisi bersama jajaran terkait bersungguh-sungguh mengejar para pelaku dalan kejahatan narkoba.

Kalau bicara soal waktu, itu berarti hanya satu bulan saja. Bagaimana dengan bulan-bulan sebelumnya, dan juga pada bulan-bulan sesudahnya?  Apakah nilainya rata-rata seperti itu juga, atau lebih rendah/tinggi?

DKI Jakarta mungkin merupakan pusat peredaran narkoba terbesar di tanah air. Namun, bukan tidak mungkin provinsi lain pun punya peredaran yang lebih besar. Misalkan Pola Aceh yang merupakan pusat penanaman ganja. Puluhan ladang ganja ditemukan alam beberapa bulan, entah berapa puluh atau ratus hektar yang belum ditemukan.

*

Untuk mendapatkan sedikit jawab atas pertanyaan di atas berikut data Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN mencatat, penyalahgunaan narkoba sepanjang 2018 menyasar kepada beberapa lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa dan para pekerja. Dari kalangan mahasiswa sebanyak 3,21 persen pengguna narkoba berasal, atau sekitar 2, 3 juta jiwa.

Sedangkan pekerja pengguna narkoba mencapai 2,1 persen, atau 1,5 juta 37 jiwa. Angka-angka tersebut mengacu pada 40.553 kasus narkoba yang diungkap BNN dan Polri tahun 2018. Kasus-kasus tersebut melibatkan 53. 251 tersangka.

Barang bukti yang diamankan sepanjang tahun 2018 di antaranya 41,3 ton ganja, 8,2 ton sabu-sabu, dan 1,55 juta butir ekstasi. Selain itu diungkap 47 hektar ladang ganja . Sumber 2

*

Kejahatan narkoba di negeri ini sudah semakin mengerikan. Ngeri, untuk menyebut sangat berbahaya, dalam kondisi lampu merah, dan sudah parah.

Peredaran narkoba dalam berbagai bentuk selain di kota-kota besar, sudah menyusup sampai ke pelosok desa. Bukan hanya orang dewasa yang disasar  melainkan juga anak-anak, bahkan balita.

Pemakainya pun hampir pada semua kalangan. Bahkan para penegak hukum yang mestinya menjadi benteng terakhir dari maraknya peredaran narkoba. Mereka justru ikut terjebak (biasanya karena kebutuhan ekonomi) sebagai pengedar maupun pemakai. Ini memprihatinkan sekali.

Kembali para judul: narkoba Rp 1,5 triliun dimusnahkan,  tetapi berapa sebenarnya jumlah narkoba yang liar beredar di luar. Khusus mengenai ganja, perhatian harus lebih besar diarahkan ke sana. Terlebih jika ada wacana melegalkannya.

Menjadi pertimbangan penting, sedangkan diilegalkan pun jumlah penggunakan sangat banyak, apalagi dilegalkan. Dan itu berarti dampak buruk ganja dikhawatirkan akan semakin besar. *** Cibaduyut, 21 Februari 2020

Sumber Gambar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun