Di negara lain ada tiga alasan melegalkan ganja. Pertama, untuk rekreasi (sebagaimana alasan para perokok karena memberi sensasi pada para penghisapnya). Kedua, untuk kebutuhan medis. Ketiga, untuk budidaya.
Hal pertama yang harus dipertimbangkan tampaknya alasan kedua, yaitu untuk kebutuhan medis. Misalkan selama dua tahun pertama pemakaian ganja untuk keperluan medis dilegalkan. Lalu tahun ketiga, pelegalan budidaya. Sedangkan tahun kelima pelegalan untuk kebutuhan rekreasi, itupun dengan persyaratan yang ketat.
Persyaratannya antara lain batas kepemilikan untuk tiap orang, batas usia pemakai, larangan bagi orang dalam kondisi tertentu (hamil, menyusui, berpenyakit tertentu)
Efek Samping
Ganja, dinamai pula sebagai mariyuana, memiliki nama latin Cannabis Sativa. Ganja  kerap disebut tanaman ajaib. Di luar psikoaktif yang memberikan efek melayang, ganja mengandung zat-zat lain yang berguna bagi kepentingan medis.
Dengan kata lain, ganja untuk rekreasi mendatangkan kecanduan. Tetapi digunakan untuk medis, bermanfaat untuk menyembuhkan. Ganja memiliki efek analgesik (penghilang rasa sakit), sifat anti-spasmodik (menghilangkan kejang-kejang), anti-tremor, anti-inflamasi, dan lainnya.
Manfaat lain untuk pengobatan nyeri, arthritis (peradangan sendi), sirosis (peradangan dan fungsi buruk pada hati), mual, dan lainnya. Bahkan dapat digunakan untuk anti-biotik, anti-depresan, anti-psikotik, anti-oksidan, serta berefek menenangkan.
Namun, penggunaan ganja menimbulkan beberap aefek samping. Ganja secara khusus memengaruhi memori episodik penggunanya. Memori episodik adalah kemampuan otak untuk merencanakan sesuatu di masa depan. Sumber 1
Lapas, Ladang, Lahap
Lepas dari dampak buruknya, melegalkan penggunaan ganja akan banyak mengurangi penghuni lembaga pemasyarkatan (lapas). Biaya pengelolaan penjara yang sangat besar pun terpangkas. Dampak buruk ikutan dari kelebihan daya tamping rutan dan lapas berkuang.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan lebih dari 50 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) merupakan narpidana narkoba.