Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mirna, Pengadilan, Media: Hukuman Mati

11 Agustus 2016   01:32 Diperbarui: 11 Agustus 2016   20:26 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wayan Mirna Salihin tewas setalah minum es kopi Vietnam. Terbukti kemudian kopi itu telah dibubuhi sianida, racun yang mematikan. Tempatnya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Tersangka utamanya Jessica. Pertengah Juni pengadilan pun digelar. Dan hingga kini, delapan bulan setelah kematian Mirna, belum ditemukan titik terang siapa pembunuh perempuan itu.

Titik Terang, Lomba

Titik terang atau titik gelap, bergeser dan berganti-ganti, tergantung siapa saksi yang dihadirkan dan bagaimana sang pengacara berdalih untuk membalikkan pernyataan para saksi. Bahkan saksi ahli pun –yang menyampaikan pernyataan akademisnya berdasarkan rangkaian gambar dari CCTV saat kejadian berlangsung- kurang atau bahkan tidak dihargai pendapatnya.

Yang pasti media makin gencar dan intens saja memberitakannya. Hari ini menyatakan begini, lain waktu menyatakan begitu, selanjutnya kembali ke begini terus begitu, dan seterusnya. Seperti lirik salah satu lagu Broeri: aku begini engkau begitu! Jessica Kumala Wongso berwajah dingin, tenang, tanpa ekspresi rasa bersalah sedikit pun. Sementara para saksi ahli menyatakan pemberatan terhadap tersangka.  

Selama 12 jam sidang lanjutan (sidang ke 11) kasus tewasnya Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, dan media seperti berlomba menyiarkan laporan pekembangan jalannya persidangan, laporan pandangan mata, bahkan siaran langsung. Ada beberapa media tv nasional, tentu juga media radio dan media online.

Heboh, Hukuman Mati  

Kehebohan luar biasa tersaji begitu saja menenggelamkan beberapa berita lain soal perkembangan pelaksanaan amnesti pajak, soal laporan koordinator Kontras Harris Azhar tentang pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman,  karut-marut peredaran obat-obatan, hingg ke soal Olimpide Rio de Janeiro Brazil.

Kalau boleh jujur pemberitaan tentang tewasnya Mirna agak terlalu dibesar-besarkan. Membosankan, bahkan memuakkan. Ibarat sinetron, terlalu bertele-tele tidak segera ketemu ending. Saya tisak mengatakan kasus ini tidak penting. Tapi terasa sekali menghilangkan kesempatan penyidangan kasus-kasus lain yang jauh lebih besar dan penting. Namun mungkin kasus inilah barangkali yang tidak ada unsur politik, tidak ada unsur kepentingan institusi Pemerintah, tidak ada konglomerasi berada di belakang, serta terutama tidak ada unsur suku-agama-ras dan antar golongan yang sering menjadi pemicu kerawanan kondisi pertahanan dan keamanan negera.

 Rasa penasaran bagaimana ending dari persidangan yang melelahkan pemirsa televisi itu tak dapat dibendung. Meski terasa membuang-buang waktu saja menonton siaran langsung sidang itu. Nnamun kalau boleh titip pesan kepada hakim: berilah vonis mati kepada siapapun yang kemudian terbukti membunuh Mirna. Jika jessica memang pembunuhnya maka hukuman mati saja agaknya belum cukup.  

Penutup 

Hukuman mati sangat pentas dijatuhkan. Ini setimpal dengan alotnya persidangan dan hebohnya liputan televisi serta media lain. Namun sungguh persidangan itu sangat jauh dari kata menarik. Mengherankannya kenapa media gencar meliputnya. Tetapi selanjutnya untuk apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun