Fasilitas PPN tidak dipungut ini turut diberikan pada perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan berikat, seperti kegiatan atas impor dan perolehan bahan baku.
Mengapa wajib pajak harus bayar pajak?
Yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah sebagai kontribusi yang diwajibakan negara kepada orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang diatur berdasarkan Undang-Undang di mana pajak akan gunakan dalam keperluan negara untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bisa diketahui bahwa pajak ada peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Peran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara bisa kita lihat jelaskan 4 (fungsi) pajak.
Dalam kehidupan bernegara, ada beberapa alasan dari pentingnya membayar pajak sebagai berikut:
a. Membayar pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Bila tidak membayar pajak, maka wajib pajak dapat memperoleh hukuman, mulai dari denda hingga kurungan penjara.
b. Memperlancar kegiatan bisnis
Memiliki NPWP merupakan syarat dari banyak transaksi bisnis. NPWP menjadi salah satu syarat untuk Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan proses pembayaran hingga pelaporan pajak. Bila segala urusan pembayaran dan pelaporan pajak telah dilunasi, maka pelaporan pajak akan mudah bagi Wajib Pajak melakukan bisnisnya tanpa terhindar dari denda pajak.
c. Berkontribusi untuk negara