Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Manajemen Perpajakan Sebagai Berikut

Manajemen perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai usaha menyeluruh yang diusahakan oleh wajib pajak agar segala hal yang berkaitan dengan pajak dapat diatur dengan efektif, efisien, dan ekonomis.

Artinya, dengan cara ini merupakan proses untuk meminimalisir beban pajak namun tidak keluar dari jalurnya, yaitu masih sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pada Kebiasanya, cara ini dilakukan secara rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang dan selalu terjadi di sebuah perusahaan dengan mengelola baik urusan perpajakannya.

Tujuan dan Fungsi Manajemen Pajak

Tujuan akhir yang ingin mau dicapai dari sistem ini adalah dengan mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang masih bisa dicapai namun tidak hanya melakukan dengan suatu perencanaan yang matang, tetapi melewati juga beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang sangat baik dan terkendali.

Pada hakekatnya tidak berbeda jauh dengan tujuan dari manajemen keuangan. Intinya, manajemen perpajakan bukan untuk menghindari membayar pajak, tetapi untuk mengatur atas beban pajak sehingga pajak yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Selain itu, tujuan manajemen pajak lainnya adalah meminimalisir risiko utang pajak yang bisa terjadi kapan saja timbul dalam suatu transaksi yang rutin.

Manajemen perpajakan memiliki fungsi penting dalam perpajakan perusahaan/badan yaitu sebagai berikut:

a. Berfungsi sebagai melakukan perencanaan pajak.

b. Berfungsi untuk pengorganisasian pajak.

c. Berfungsi untuk pelaksanaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun