Wajib Pajak wajib membuat kode faktur pajak 070 yang terbukti dengan adanya dokumen persetujuan masuknya barang ke Kawasan Berikat dengan tidak memakai faktur gabungan.
Ada sejumlah pilihan yang berbeda pada e-Faktur 3.2. bisa dapat menerbitkannya, Anda perlu menginput kode faktur pajak 070 dengan SPPT.
Adapun langkah-langkah yang perlu diterapkan yakni sebagai berikut
- Buka situs pajak di e-faktur.
- Login ke laman e-Faktur dengan menyertakan password PKP milik Anda
- Silakan pilih menu "Download Csv Prepopulated" pada dashboard
- Isilah detail dokumen yang mencakup bulan dan tahun. Pada jenis dokumen, pilihlah BC 4.0.
- Nantinya, dokumen atau berkas ini akan terunduh dalam format ZIP.
- Buka berkas dengan Format CSV
- Berikutnya di, "Extract" berkas tersebut dan buka lagi dengan format CSV dalam menu Excel.
- Apabila dokumen Excel sudah terbuka, arahkan kursor pada bagian lembar kerja faktur pajak.
Langkah berikutnya, input nomor seri NSFP e-Faktur pajak yang belum digunakan. Jadi, formatnya menjadi "FK;070". - Tambahkan nomor seri, bulan, tahun, tanggal, dan seterusnya. Jika tidak menginput nomor seri NSFP, kemungkinan ada gangguan atau error. Kemudian, lakukan impor dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa kode faktur pajak 070 termasuk salah satu kode yang penting untuk diketahui, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak ditetapkan pungutan PPN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H