Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

1 November 2023   23:04 Diperbarui: 1 November 2023   23:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib Pajak wajib membuat kode faktur pajak 070 yang terbukti dengan adanya dokumen persetujuan masuknya barang ke Kawasan Berikat dengan tidak memakai faktur gabungan.

Ada sejumlah pilihan yang berbeda pada e-Faktur 3.2. bisa dapat menerbitkannya, Anda perlu menginput kode faktur pajak 070 dengan SPPT.

Adapun langkah-langkah yang perlu diterapkan yakni sebagai berikut

  • Buka situs pajak di e-faktur.
  • Login ke laman e-Faktur dengan menyertakan password PKP milik Anda
  • Silakan pilih menu "Download Csv Prepopulated" pada dashboard
  • Isilah detail dokumen yang mencakup bulan dan tahun. Pada jenis dokumen, pilihlah BC 4.0.
  • Nantinya, dokumen atau berkas ini akan terunduh dalam format ZIP.
  • Buka berkas dengan Format CSV
  • Berikutnya di, "Extract" berkas tersebut dan buka lagi dengan format CSV dalam menu Excel.
  • Apabila dokumen Excel sudah terbuka, arahkan kursor pada bagian lembar kerja faktur pajak.
    Langkah berikutnya, input nomor seri NSFP e-Faktur pajak yang belum digunakan. Jadi, formatnya menjadi "FK;070".
  • Tambahkan nomor seri, bulan, tahun, tanggal, dan seterusnya. Jika tidak menginput nomor seri NSFP, kemungkinan ada gangguan atau error. Kemudian, lakukan impor dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa kode faktur pajak 070 termasuk salah satu kode yang penting untuk diketahui, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak ditetapkan pungutan PPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun