Maksudnya disini ialah sebuah pengertian yang digunakan untuk menjawab hakikat dari dari segala sesuatu yang manjadi inti permasalahan yang akan di cari atau di selidiki. Dalam hal ini bisa meliputi arus kas, pendapatan, hutang dan piutang  dan pemotongan pajak yang mana hal ini perlu untuk di dalami pada proses teknik audit.
b. Kualitas.
Maksudnya disini ialah sebuah pengertian yang digunakan untuk menjawab bagaimana substansi bukti audit di dapatkan, tentunya bukti tersebut memiliki kualitas dengan kecukupan bukti dan ketepatan bbukti yang relevan, dan bisa dipercaya. Boleh di bilang jika keberadaan subtansi bukti tersebut itu seperti apa dan bagaimana bentuk nya, subtansi kualitasnya kekuatannya.
Dalam konteks audit perlu pendalaman dari keberadaan bukti dan alat bukti tersebut misalnya berbentuk konfirmasi piutang dari pihak ketiga dengan ditunjukan sebuah bukti surat konfirmasi dan nominal saldo yang menjadi piutang sebenarnya.
c. Kuantitas
Maksudnya disini ialah sebuah pengertian yang digunakan untuk menjawab berapa banyak kuantitas substansi bukti audit yang diperlukan untuk bisa mendukung proses audit pajak.
d. Relasi/Hubungan
Maksudnya ialah sebuah pengertian yang menunjukan adanya hubungan atau koneksi antara substansi bukti yang satu dengan yang lain. Dimana setiap bukti atau temuan audit memiliki hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Sebagai contoh bila ada konfirmasi terkait dengan pelunasan piutang yang terjadi di akhir bulan desember dengan menggunakan Cek atau giro maka di sini muncul koreksi dari auditor jika pelunasan tersebut belum terelaisasi di bulan desember tetapi akan terelasiasi di bulan januari tahun berikut nya. Sehingga hal ini akan ada akun yang berhubungan yakni Akun Bank dan akun Piutang.
e. Aktivitas.
Maksudnya ialah sebuah pengertian  yang menunjukan bahwa substansi bukti tersebut yang mengadakan perubahan atau tindakan. Dimana aktivitas berupa adanya konfirmasi dari lawan transaksi maka dari seorang audit harus segera melakukan tindakan misal nya dengan merespon konfirmasi tersebut dan melakukan evaluasi terhadap konfirmasi tersebut ke dalam lembar kertas kerja audit pajak di fiskus.
f. Pasivitas.