Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Manajemen Pajak

14 Oktober 2023   07:34 Diperbarui: 14 Oktober 2023   10:42 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena Manajemen Tatakeloa Pada Pemotongan PPh; Paradoks Antara Kepatuhan, Dan Penghindaran Pajak

PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MERCU BUANA

2023

1.1. Latar Belakang Masalah

Pajak menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam menjalankan aktifitas pemerintahan di seluruh dunia ini termasuk di Indonesia. Pajak diposisikan sebagai faktor utama penggerak aktivitas dan program dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena pajak menjadi bagian yang utama dalam sumber penerimaan negara. Peneriman pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara antara lain kepentingan untuk menjalankan program-program pemerintahan yang tujuan akhirnya adalah dapat dinikmati oleh masyarakat atau rakyat yang sudah berkontribusi terhadap pajak tetapi masyarakat atau rakyat secara luas. Oleh karena itu pemerintah saat ini menfokuskan dan menitik beratkan pada pemaksimalan penerimaan dari sektor pajak. Jika penerimaan pajak tidak bisa maksimal maka bisa dibayangkan bahwa nantinya program-program yang sudah dirancang oleh pemerintah akan mengalami kendala dalam hal keuangan.

Ketika dalam praktik kehidupan nyata, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan segala biaya usaha perusahaanya, termasuk beban pajak dengan berbagai cara. Bagi perusahaan, dengan adanya beban pajak maka akan mengurangi bagian laba yang seharusnya dibagikan kepada pihak manajemen dan pemilik modal perusahaan. Oleh karena itu, manajer akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalkan beban pajak baik dengan cara memanfaatkan kelemahanketentuan perpajakan maupun dengan cara yang lainya. Sedangkan bagi negara, pajak sebagai sumber pembiayaan bagi kegiatan negara. Apabila  sumber dana tidak mencukupi, makan kegiatan operasional negara otomatis dapat terganggu. Perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pemerintah tersebut mengharuskan pemerintah harus lebih memperketat pengumpulan dana dari masyarakat agar tujuan negara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan lancer dan sesuai harapan.

Tahun 2019 baru terungkap bahwa PT. Adaro Energy, Tbk diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan melakukan transfer pricing. Di  Indonesia  sendiri, telah terjadi  beberapa  kasus  serupa  seperti  pada  PT. Toyota  Motor Manufacturing, PT. Unilever Indonesia,Tbk dan PT. Nestle. Praktik transfer pricing sendiri telah dilakukan oleh banyak perusahaan, terutama pada perusahaan multinasional, dimana dilakukan dengan pihak istimewa. Adanya   transfer pricing dengan pihak istimewa mampu mengakibatkan terjadinya pengalihan laba dan dasar pengenaan pajak dari pihak satu ke pihak lainnya, yang mana mampu direk ayasa sedemikian rupa (Sitanggang, R dan Firmansyah, 2021).

Fenomena yang terjadi di PT Perisai Samudra Mandiri (PSM), Zulfikar Shafdar Zamzami, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 33 miliar. Sepanjang 2010-2012, PT PSM melakukan laporan keuangan sedemikian rupa. Termasuk membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan aslinya. Seharusnya, PT PSM selama 2 tahun itu membayar pajak Rp 16 miliar. Tetapi yang dibayarkan hanya Rp 1,6 miliar. Atas hal itu, penyidik Ditjen Pajak mengusut. Zulfikar duduk di kursi pesakitan.

Usaha pengurangan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara misalanya dengan cara penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak merupakan usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pajak dengan melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Penghindaran pajak yaitu meminimalkan beban pajak dengan memanfaaatkan kelemahan ketentuan perpajakan. Misalnya melaporkan pendaptan bersih lebih kecil dari yang sebenarnya. Penhindaran pajak dianggap tidak melanggar peraturan perpajkan dan suatu tindakan yang legal karena perubahan hanya memanfaatkan kelemahan dalam undang-undang perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun