Â
Tiga tahun lalu tepatnya bulan agustus 2018 ,waktu itu akan mendaftarkan calon Jemaah haji ,karena mendengar informasi dari Paklik langganan sayur yang berangakat haji tahu 2017 lalu .Â
Menurut cerita Pak lik  sayur , isterinya dan dia  daftar calon haji nya tahun 2011 dan berangkat hajinya 2017 , lalu saya teman -teman yang lain yang berangkat tahun 2017 ternyata benar daftar tunggunya waktu itu Cuma 6 tahun untuk calon Jemaah haji dari Kabupaten Malinau .
Dengan adanya informasi tersebut sampai dirumah cerita dengan ibunya anak -anak kemudian sepakat untuk daftar calon haji. Esok harinya pada jam istirahat saya pergi kantor Kementerian Agama  menanyakan persyaratannya kelengkapan daftar calon Jemaah haji, tetapi daftar tunggunya ternyata sudah berubah hampir 2 kali lipat,ketika tahun 2018 untuk Kabupaten Malinau menjadi 11 tahun waktu tunggunya.Â
Pada malam harinya ngobrol -ngobrol sama isteri ,saya ceritakan ada adanya bahwa waktu tunggunya sudah berubah ,akan tetapi isteri tetap sepakat untuk dafar calon haji .
Sesuai persayaratan yang ada di papan pengumuman Kantor Kemenag persyaratannya meliputi ; KTP nasional , Ijazah SLTA ,Kartu keuarga dan Akte Kelahiran . Untuk 3 syarat KTP,IJazah dan KK sudah ada tinggal diperbanyak kemudian dilegalisir.
Namun akte kelahiran belum memilki  yang ada baru surat kelahiran dari  desa asal di Jawa timur ,waduh ini masalah besar pikirku .Jika mengurus akte kelahiran di jawa pasti merepotkan karena kedua orang tua sudah tiada dan kedua mertua juga sudah dipanggil sang pencipta. Selain itu saksi pakde dan pak lik juga sudah tiada, lalu saya teringat teman kerja yang pernah mengurus akte kelahiran beberapa tahun lalu Kantor Kependudukan  .
Kebetulan teman tersebut baru pulang haji sebulan yang lalu ,waktu itu dia juga mengurus akte kelahiran di tempat domisili sekarang  , asalnya dari Sulawesi tenggara ustad Rahman namamya.
Esok harinya waktu bertemu ustad Rahman  di tempat kerja , saya menanyakan persyaratan untuk mencari akte kelahiran . Dia menceritakan syaratnya lebih mudah kalau kedua orang tua sudah tiada ,kemudian saya ke Kantor Dinas kependudukan  ke bagian Informasi sambil meminta Formulir persyaratan mencari akte kelahiran ,saya isi di meja informasi sambil menanyakan hal -hal penting kepada petugas informasinya.
Menutut petugasnya isi saja sesuai data yang diminta dan lampirkan persyaratannya , pada formulir  tersebut . Kemudian saya tanyakan kalau kedua orang tua sudah meninggal dunia semua apa yang dilampirkan pak ,surat kematian pak  kata petugasnya,  sudah lama meninggalnya ini pak dia jawab kosongkan saja.