Pertanyaan ini terlontar dari peserta UN di SMP 1 Gedangsari, Gunungkidul pada hari Senin, 5 Mei 2014. Saat itu saya tengah mengedarkan daftar hadir peserta yang selain harus ditandatangani, ada kolom yang harus diisi siswa, yaitu kolom "Paket Soal"
"Lihat di soal" jawabku spontan. Namun siswa tersebut geleng-geleng sambil mencermati tumpukan soal Bahasa Indonesia yang dihadapinya. Kemudian saya ikut mencermati soal dan membolak-balik beberapa halaman, mulai dari halaman sampul. Dan ternyata memang tidak tercantum tulisan yang menunjukkan soal yang dipegang siswa itu paket apa atau paket berapa.
Ini memang berbeda dengan tahun lalu. Meski sama-sama telah menggunakan "Barrcode", namun pada lembar soal UN pada tahun lalu dengan jelas terdapat tulisan paket soal yang dihadapi siswa yang terdiri atas dua angka. Namun untuk kali ini, tulisan itu sama sekali tidak bisa ditemukan; sehingga seorang siswa tidak akan mengatahui jenis paket soal yang tengah dihadapi.
Hal ini mungkin salah satu langkah antisipasi untuk mencegah kecurangan sebagaiman sering terjadi adanya peredaran kunci jawaban soal UN. Tanpa mengetahui paket soal yang dihadapinya, jelas peserta tidak akan terkecoh oleh "tipuan kunci jawaban" yang beredar dengan harga jutaan. Kalaupun misalnya kunci jawaban yang beredar itu benar, namun siswa akan mengalami kesulitan menentukan, kunci jawaban paket mana yang akan dianutnya. Mudah-mudahan demikianlah maksud dari tidak dicantumkannya tulisan yang menunjukkan jenis paket dari awal soal yang dihadapi siswa.
Namun ada satu hal yang mengganjal dalam benak saya. Beberapa hari sebelum pelaksanaan UN, kepala sekolah memberikan arahan kepada guru calon pengawas. Kepala Sekolah diantaranya mengatakan, bahwa jika seorang siswa terlanjur mengerjakan sebagian soal dari satu paket, kemudian ternyata ada soal dari paket soal tersebut yang rusak, tidak jelas atau tidak tercetak; siswa tidak perlu mengulang mengerjakan seluruh paket soal baru penggantinya. Namun cukup melanjutkan mengerjakan soal nomor berikutnya dari paket soal pengganti. dalam hal ini pengawas berkewajiban mencantumkan dalam berita acara abhwa yang bersangkutan mengerjakan dua paket soal berbeda.
Sebuah pertanyaan muncul.................... "bagaimana kami pengawas dapat mengetahui jenis paket yang dikerjakan siswa?" baik soal awal maupun penggantinya. Sebab kami jelas tidak bisa membaca arti dari "barcode" yang tertera pada lembar soal. Bukankah dengan demikian siswa tersebut akan mengalami keruagian?
Pertanyaan berikutnya, "bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan pengarahan kepada anak buahnya, yang ternyata arahannya itu tidak bisa dilaksanakan di lapangan?" Apakah si kepala sekolah tersebut sesungguhnya tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya, atau beliau mendapatkan informasi yang salah dari umber yang tidak bertanggung jawab (tentu saja dari pejabat di Dinas Pendidikan). Mudah-mudahan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan itu tidak terlalu berdampak merugikan siswa peserta UN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H