JAKARTA. Mulai hari ini sampai 7 Desember 2022 diberitakan akan ada demonstrasi serikat buruh di Jakarta dan beberapa kota lainnya menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 5,6%.
Demonstrasi serikat buruh terhadap upah minimum seperti ini, tidak hanya berlangsung tahun ini saja, tetapi berlangsung setiap tahun, dan biasanya menjelang penetapan UMP oleh Gubernur masing-masing yang akan diberlakukan mulai 1 Januari tahun depannya.
Seharusnya tidak perlu ada demonstrasi seperti ini apabila hubungan industrial sudah berlangsung harmonis. Setiap konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dapat diselesaikan melalui lembaga bipartit (buruh dan pengusaha) atau lembaga tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah).
Konflik antara buruh dengan pengusaha pada dasarnya tidak dapat dihindari, karena adanya perbedaan kepentingan yang dapat muncul tiba-tiba dan setiap waktu.
Konflik kepentingan tersebut antara lain menyangkut upah, produktivitas, kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Upah
Upah terbentuk oleh adanya pasar kerja, yakni bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.
Pengusaha adalah pihak yang memerlukan tenaga kerja, sementara buruh adalah pihak yang menawarkan tenaga kerja.
Ketika terjadi banyak permintaan dan banyak penawaran tenaga kerja, maka upah yang terbentuk adalah upah yang paling ideal, yang akan memuaskan kedua belah pihak.