Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, Â menjadi sorotan dunia.
JAKARTA. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G20 (KTT G20) yang berlangsung tanggal 15-16 November 2022, ÂBetapa tidak, karena Presiden Republik Indonesia sedang didaulat  memimpin konferensi tingkat tinggi 20 negara berpengaruh didunia. Tergabung dalam G20, yang memiliki total penduduk 60% dunia, total perdagangan global 75% dunia, dan total PDB 80% dunia.
Hanya saja, belum banyak masyarakat kita yang tahu,  bahwa untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Presiden Republik Indonesia diperlukan klasifikasi jabatan sebagaimana diatur dalam Klasifikasi  Baku Jabatan Indonesia Tahun 2014 (KBJI 2014).
Dalam struktur  KBJI 2014, klasifikasi jabatan Presiden Republik Indonesia memiliki kode 1111.02, yang artinya:
Satu digit  berkode 1  artinya berklasifikasi golongan pokok 1, yakni: Manajer;
Dua digit berkode 11 artinya berklasifikasi sub golongan pokok 11, yakni: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan;
Tiga digit  berkode 111 artinya klasifikasi golongan 111, yakni: Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan Dan Pejabat Tinggi Pemerintah;
Empat digit berkode 1111 artinya klasifikasi sub golongan 1111, yakni: Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan;
Enam digit berkode 1111.02 artinya klasifikasi jabatan 1111.02, yakni: Presiden / Wakil Presiden.
Dalam KBJI 2014 tersebut diuraikan tugas jabatan Presiden / Wakil Presiden sebagai berikut:
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, merumuskan rancangan undang-undang dan mengajukan kepada DPR;
Presiden melakukan pengajuan, pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa); menetapkan Peraturan Pemerintah; mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
Presiden membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR; menyatakan keadaan bahaya; mengangkat Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; menerima penempatan Duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
Presiden memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR; memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU;
Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR; menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung; mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Wakil presiden membantu atau mewakili Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
Di pihak lain, UUD 1945  mengamanatkan tugas Presiden / Wakil Presiden dalam  Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang dirumuskan dalam pasal 4 hingga pasal 16. Berikut ini, beberapa kutipan pasal dari Bab III tersebut, seperti:
Pasal 4 (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Pasal 4 (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11 (1): Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 (2): Â Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekalipun dalam tulisan ini, tidak  dikutip keseluruhan pasal dalam bab III UUD 1945, tetapi amanat keseluruhan pasalnya  diyakini  sudah selaras dengan KBJI 2014. Sehingga, KBJI 2014 layak digunakan untuk menentukan klasifikasi jabatan Presiden Republik Indonesia.
Selain menjelaskan klasifikasi jabatan Presiden Republik Indonesia, KBJI 2014 pastinya memuat banyak  kualifikasi jabatan, yang mengikuti struktur KBJI 2014,  terdiri atas: 10 Golongan Pokok (1 digit), 43 Sub Golongan Pokok (2 digit), 130 Golongan (3 digit); 446 Sub Golongan (4 digit), dan 2.137 Jabatan (6 digit).
Di bawah ini, adalah beberapa contoh klasifikasi jabatan dalam KBJI 2014, yaitu:
Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (0111.01); Â Kasum TNI (0111.02); Kasad (0112.01), Wakasad (0112.02); Kasal (0113.01); Kasau (0114.01); Kapolri (0115.01); Gubernur (1111.03); Walikota dan Bupati (1111.04); Menteri (1111.05); Duta Besar (1112.01); Ketua Adat (1113.01); Camat (1113.02); Kepala Desa (1113.03).
Contoh lainnya adalah Jabatan Ahli Fisika (2111.01); Ahli botani (2131.06); Teknisi Kimia (3111.01); Teknisi Rekayasa Produksi (3119.01); Â Sekretaris (4120.00); Petugas Bandar Udara (5111.01); Pramugari / Pramugara (5111.02); Petani Padi (6111.01); Peternak Sapi Potong (6121.01); Tukang Kayu (7115.01); Pekerja Tambang (811.01); dan Asisten Rumah Tangga (9111.01).
Berdasarkan sekelumit contoh klasifikasi jabatan di atas, maka klasifikasi jabatan sudah disusun secara lengkap  beserta kodenya, mulai dari Presiden  / Wakil Presiden Republik Indonesia (1111.02)  hingga Asisten Rumah Tangga (9111.01).
Lantas apakah profesi kita masing-masing sudah ada klasifikasi jabatan berserta kodenya?. Tentunya sudah ada dan dapat ditemukan di KBJI 2014.
Jika penasaran, dengan mudah dapat  mencarinya.  Silakan dan selamat mencoba.(S.Sumas / sugiarto@sumas.biz).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI