Presiden melakukan pengajuan, pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa); menetapkan Peraturan Pemerintah; mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
Presiden membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR; menyatakan keadaan bahaya; mengangkat Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; menerima penempatan Duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
Presiden memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR; memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU;
Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR; menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung; mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Wakil presiden membantu atau mewakili Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
Di pihak lain, UUD 1945  mengamanatkan tugas Presiden / Wakil Presiden dalam  Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang dirumuskan dalam pasal 4 hingga pasal 16. Berikut ini, beberapa kutipan pasal dari Bab III tersebut, seperti:
Pasal 4 (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Pasal 4 (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11 (1): Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.