Hal ini ditindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024Â atau Sebelumnya dengan point sebagai berikut :
1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2025/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.
2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan Ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait.
3. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan, untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan jazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.
Sebuah ungguhan di akun instagram @ono_surono Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar 12. Membahas terkait penahanan ijazah. Salah satunya komenan dari akun @inii ******.
"Klo semisal disekolah swasta ada tunggakan bagaimana pak? Pihak sekolah enggan memberikan ijazah yang ditahan karena adanya tunggakan siswa yang belom dibayar? Tolong solusinya pak? Bls komenan saya"
@ono_surono menjawab akun @inii_******* "suratnya ditujukan kepada sma/smk negeri dan swasta..... jadi semuanya wajib memberikan ijzahnya ke siswa"
Secara Subjektif, kebijakan tersebut menimbulkan ketidak untungan bagi pihak swasta. Lantaran beberapa kewajiban siswa yang bersangkutan belum dipenuhi. Sedangkan bagi sekolah negeri, kebijakan ini sangat maklum (biaya operasional mereka ditanggung 100% oleh pemerintah). Sekolah Negeri tidak boleh menahan Ijazah dengan alasan apapun.
Pihak swasta yang mengelola operasional secara mandiri dengan menggantungkan dari bayaran siswa (meski mendapatkan bantuan dari pemerintah, itu tidak sampai 50% apalagi 100%) tentu merasa keberatan. Terkadang pihak swasta *"mau tidak mau"* untuk menggaji guru saja terpaksa kurang (dipotong sementara), karena beberapa siswa belum melunasi pembayaran *(bahkan bisa sampai puluhan juta belum dilunasi).*
Baiknya bila pemerintah ingin hadir secara tepat, bantu dulu pelunasan kewajiban siswa yang menunggak di sekolah swasta. Kemudian bisa mendesak pihak sekolah swasta.
Sebenarnya, siswa yang sudah atau baru lulus bila ingin menggunakan ijazah untuk melamar kerja bisa bicara baik-baik kepada pihak sekolah swasta. Nanti bisa diambil jalan tengah diberikan file pdf Ijazah Asli dan legalisir tentu dengan perjanjian melunaskan kewajiban *(karena hutang adalah hutang).*