Mohon tunggu...
Sugiarto Kasirin
Sugiarto Kasirin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik/Organisatoris/Independen

Hobi saya membaca dan menulis tentang kejadian sosial, alam dan sejarah. Manusia akan bisa dikenang melalui sejarahnya tentu juga dengan setiap tulisannya. Jadi, menulis adalah jejak yang kelak menjadi sejarah tak terlupa. Banyak orang (bahkan anak sendiri) akan membaca tulisan kita dengan ciri khas rangkaian kata masing-masing dalam setiap perjalanannya. Mampu memberikan edukasi atau bahkan kesamaan kisah dari pembaca. Membaca dan menulis sudah banyak penekanan baik dalam nilai-nilai agama maupun literatur lainnya. Seolah untuk kita sebagai manusia sudah menjadi keharusan (bagi orang-orang yang berpikir). Akhir Kalam, nikmati bacaannya, pelajari jalannya dan amalkan sekuatnya. :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Lapor Broron Lepaskan Belenggu Penahanan Ijazah ; Kebijakan Pemerintah samakan Sekolah Negeri dan Swasta?"

26 Januari 2025   18:47 Diperbarui: 26 Januari 2025   18:51 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini institusi pendidikan sedang ramai di sosial media terkait kebijakannya yang menahan ijazah siswa-siswi. Hal tersebut bukan tanpa sebab, lantaran kewajiban untuk melunasi tanggungan belum dipenuhi oleh yang bersangkutan. Para alumni bertahun-tahun tidak dapat mengambil ijazahnya. Isu itu mencuat setelah Ronald Aristone Sinaga atau yang akrab disapa Broron mendapatkan banyak aduan dari masyarakat melalui pesan DM Instagram dan juga via email laporbroron@gmail.com. Kanal aduan yang masuk hingga ratusan setiap harinya.

Bahkan, salah satu pihak Pengelola Lapor Pengaduan dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang tidak mau disebutkan identitasnya curhat kepada Broron.

"Selamat siang Pak. Saya Salah satu pengelola Lapor (pengaduan) di kementerian. *tolong nama saya di sensor*. Sebagai pengelola pengaduan saya sering mendapatkan laporan terkait ada pungli, penahanan ijazah dll. Hal ini terjadi di berbagai daerah. Cuma saya kadang suka bingung, soalnya kementerian ga punya kewenangan sampe kesana. Mau ditegur pun ya udah, balik Iagi kalo dinasnya ga ngerespon mau gimana", ujarnya

"Ok bu... ijin saya naikkan kasus ini. Memang perlu perombakan besar2an di kemendikbud.", tulis Broron

"Setuju. Teman teman pengaduan sudah semaksimal mungkin menangani setiap aduan. Bahkan temen2 itjen pun juga cukup sibuk menangani. Tapi kalo Pemdanya masih gitu gitu aja kan ya gimana.", ujar admin Pengelolan Aduan Kementerian Pendidikan

Atas curhatan tersebut, bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menahan ijazah. Karena melanggar aturan yang ada.

"Fix ya gaez, Sekolah Negeri yang menahan ijazah siswa adalah pelanggaran Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 2022 Pasal 9 Ayat 2.

Tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun. Kementerian tidak berdaya atas pungutan liar karena kewenangan ada di Pemerintah Daerah. Hidup birocrazy INDONESIA RAYA", tegas Broron

Ronald Aristone Sinaga (Broron)
Ronald Aristone Sinaga (Broron)
Tentu saja dengan adanya cerita di atas membuat kita bertanya-tanya. Mengapa semua tiarap? Kejadian di negeri ini, setelah viral banyak yang lepas tangan dengan alasan bukan kebijakan dan kewenangannya. Lantas, kepada siapa lagi masyarakat mengadu dan mendapatkan haknya?

Berawal dari Broron, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Terpilih Jawa Barat ikut bicara meminta Pihak Sekolah Negeri dan Swasta memberikan Ijazahnya. 

Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun