Mohon tunggu...
Sugiantoro
Sugiantoro Mohon Tunggu... Operator - Operator Humas Rutan barabai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang ASN yang bertugas di Rutan Kelas IIB Barabai sebagai Tim Humas.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dua ABH Rutan Barabai Mendapat Bimbingan dan Pendampingan dari DINSOS HST

8 November 2023   09:02 Diperbarui: 8 November 2023   09:32 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barabai, -- Dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Rutan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerima bimbingan dan pendampingan hukum serta dukungan psikologis dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Rutan Barabai, Rabu (08/11)


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Dengan bimbingan yang diberikan, diharapkan kedua anak ini dapat memahami proses hukum yang mereka jalani dan mendapatkan dukungan psikologis untuk mengatasi tekanan emosional yang mungkin mereka alami.

Anak yang berkonflik dengan hukum sangat membutuhkan pendampingan khusus dari psikolog profesional. Pendampingan ini diperlukan semenjak anak tersebut tertangkap, menghadapi proses peradilan, menjalani hukuman, hingga kembali ke masyarakat. Keberadaan psikolog profesional perlu tersedia di setiap babak proses hukum yang dijalani anak tahanan ataupun anak narapidana.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Eddy Rahmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan bantuan dan pendampingan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan mendapatkan perlakuan yang adil.

"Pendampingan hukum dan dukungan psikologis adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jelasnya.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Diharapkan dengan adanya upaya ini, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan membawa bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyambut baik kegiatan tersebut, dirinya mengungkapkan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum di Rutan Barabai harus memiliki perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun