ABH) di Rutan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerima bimbingan dan pendampingan hukum serta dukungan psikologis dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Rutan Barabai, Rabu (08/11)
Barabai, -- Dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Dengan bimbingan yang diberikan, diharapkan kedua anak ini dapat memahami proses hukum yang mereka jalani dan mendapatkan dukungan psikologis untuk mengatasi tekanan emosional yang mungkin mereka alami.
Anak yang berkonflik dengan hukum sangat membutuhkan pendampingan khusus dari psikolog profesional. Pendampingan ini diperlukan semenjak anak tersebut tertangkap, menghadapi proses peradilan, menjalani hukuman, hingga kembali ke masyarakat. Keberadaan psikolog profesional perlu tersedia di setiap babak proses hukum yang dijalani anak tahanan ataupun anak narapidana.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Eddy Rahmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan bantuan dan pendampingan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan mendapatkan perlakuan yang adil.
"Pendampingan hukum dan dukungan psikologis adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jelasnya.
Diharapkan dengan adanya upaya ini, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan membawa bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyambut baik kegiatan tersebut, dirinya mengungkapkan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum di Rutan Barabai harus memiliki perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H