Barabai, Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 8 (delapan) SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah yang disaksikan langsung Bupati Hulu Sungai Tengah di Auditorium Pemda, Senin (13/03).
Rutan Barabai bersama Dinas Kesehatan jalin Perjanjian Kerjasama tentang peningkatan layanan kesehatan, bersama Dinas Perpustakaan tentang peningkatan budaya literasi bagi WBP, bersama Dinas Pendidikan tentang peningkatan pembinaan intelektual bagi WBP. Ketiga kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang pernah dijalin dalam tiga tahun terakhir.
"Kegiatan nyata yang selama ini rutin dilaksanakan yaitu Layanan Pusling, bantuan obat-obatan, Perpustakaan keliling, dan penyelenggaraan kejar paket bagi WBP di Rutan," jelas Gusti.
Selain itu Perjanjian Kerjasama juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah dan peningkatan pembinaan bimbingan kerja, dengan Dinas Perdagangan tentang penjualan dan pemasaran hasil karya Narapidana, dengan Satpol PP dan Damkar tentang penanganan musibah kebakaran, dengan Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja tentang pelatihan kerja narapidana, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pemadaman dan Validasi data NIK Tahanan dan Narapidana.
Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi, S.T., M.AppCom. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penantanganan ini merupakan wujud nyat kepedulian pemerintah daerah kepada WBP Rutan Barabai yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Masyarakat HST.
"Salah satu tujuan kami sebagai kepala daerah yaitu untuk memanusiakan manusia, maka dari itu Pemerintah Daerah hadir untuk turut serta memberikan layanan dan pembinaan bagi mereka yang selama ini dipandang sebelah mata di masyarakat," ungkapnya.
Aulia berharap nantinya melalui kerjasama ini dapat menjadikan para Narapidana tersebut agar dapat kembali kemasyarakat sebagai manusia yang utuh dan dapat diterima oleh masyarakat.
Gusti menegaskan jika Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali untuk menjalin sinergitas bersama stakeholder untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Nantinya perjanjian kerjasama ini dilaksankan melalui rencana aksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian tersebut serta berlaku selama satu hingga tiga tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H