Barabai, Rutan Kelas IIB Barabai bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Tengah melakukan perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum memiliki e-KTP, Selasa (03/01).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 71 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 7 orang melakukan perekaman data e-KTP dikarenakan belum pernah melakukan perekaman data, dan sebanyak 64 orang WBP melakukan pencetakan ulang e-KTP yang telah hilang.
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan pentingnya kegiatan ini dilakukan karena e-KTP merupakan identitas dasar bagi setiap orang untuk persyaratan administrasi dalam berbagai bidang.
"e-KTP ini sangat penting bagi kelengkapan data WBP untuk mendapatkan hak integrasinya, selain itu untuk persyaratan BPJS Kesehatan jika mereka sakit, serta menjelang pemilu 2024 nanti tentunya ini sangat dibutuhkan agar mereka tetap mendapatkan hak untuk memilih," jelas Gusti.
Salah seorang WBP berinisial ZS mengungkapkan perasaan senangnya bisa mendapat pelayanan ini di Rutan Barabai. "Saya berterimakasih kepada Dinas Dukcapil Kab. HST yang telah memberikan dokumen yang sangat berharga bagi kami," ungkapnya.
Kerjasama ini sejalan dengan atensi Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi yang menginstruksikan untuk menjalin sinergitas bersama stakeholder terkait guna memenuhi pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H