Banjarbaru, Humas_Info -- Momentum Hari Raya Natal yang dirayakan oleh umat Kristen dan Katolik juga turut dimaknai dengan penuh sukacita dan kegembiraan oleh (Warga Binaan Pemasyarakatan) WBP Kristiani di Kalimantan Selatan. Sebanyak 63 orang WBP tersebut menerima remisi atau pemotongan masa pidana di hari Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember sebagai Hari Raya Umat Kristiani.
Berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan pembinaan rohani, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko dari hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan amanat Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bertempat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan meyerahkan Remisi Natal kepada WBP secara simbolis.
Kakanwil menyampaikan kepada para WBP yang menerima Remisi Natal agar memaknai momentum natal sebagai kesempatan untuk 'Terlahir Kembali' dan melakukan introspeksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.
"Pada momentum penyerahan remisi natal ini, mari bersama-sama kita memperbaiki diri dengan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan YME, agar kehidupan kita dapat menjadi berkah bagi orang-orang di sekitar kita," ucap Lilik.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil menyampaikan bahwa kata Natal memiliki makna 'Terlahir Kembali' dipercaya oleh umat Kristiani merupakan pertaubatan dan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus yang menginspirasi kita bersama untuk terlahir sebagai manusia dengan pribadi yang baru.
"Oleh karenanya saudara harus konsisten dalam memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab," pesan Yasonna.
Remisi Natal kali ini diterima oleh para 63 Narapidana dan Anak Pidana secara beragam di UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, mulai dari pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Dengan pembagian sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 10 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebanyak 9 orang WBP, Lapas Kelas IIA Kotabaru 19 orang WBP, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 13 orang WBP, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang WBP, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Lapas Kelas III Batulicin 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Pelaihari 3 orang WBP, Rutan Kelas IIB Rantau 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang WBP.Â
Sedangkan untuk LPKA Kelas I Martapura, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Rutan Kelas IIB Kandangan tidak ada pemberian remisi pada Natal kali ini.
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan dari dua orang tersebut hanya satu yang mendapatkan remisi dikarenakan satu WBP lainnya belum memenuhi syarat administratif untuk diusulkan Remisi Natal.
Kegiatan turut dihadiri oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya dan dimeriahkan dengan acara penampilan dari perwakilan WBP penerima remisi yang membawakan paduan suara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H