Barabai, INFO.PAS, - Ribuan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Rabu (30/11/22) siang.
semua barang bukti paling banyak berasal dari obat-obatan termasuk dari 347 paket Narkotika jenis sabu, 5.304 butir obat jenis Seledryl, 420 butir obat jenis Samcodin, 270 butir obat jenis Ifarsyl dan 199 butir obat jenis Alprazolam.
Selain itu, sebanyak 66 unit Handphone, 30 buah jenis senjata tajam, 7 buah tangki modifikasi, 29 buah jerigen, 158 botol alkohol, serta 46 botol minuman beralkohol berbagai merek, juga turut dimusnahkan oleh Kejari HST.
"Semua ini dilakukan, agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Faizal Banu
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST Faizal Banu, S.H., M.Hum. didampingi Kepala Rutan Kelas II Barabai Gusti Iskandarsyah. Amd.IP, S.Sos, M.H, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi , S.I.K., M.H, Dandim 1002/HST Letkov. Gagang Prawardhana, dan Ketua DPRD HST H. Rachmadi.Â
Barang rampasan sendiri dimusnahkan dengan berbagai cara. Misalnya, pemusnahan sabu dengan cara diblender, minuman beralkohol dengan dipecahkan dan dibuang, senjata tajam dengan cara dipotong, handphone dengan cara dihancurkan, hingga modifikasi BBM yang dipotong dan berbagai pemusnahan lainnya.
.
Usai pemusnahan Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah. menuturkan pihaknya sebagai salah satu bagian dari sistem penegakkan hukum mengapresiasi dan ikut mendukung terlaksananya kegiatan ini. Dirinya berharap kedepan jalinan sinergitas antara Rutan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pengadilan, DPRD dan pemerintah Daerah bisa tetap terjalin dengan baik.
.
"Dengan adanya sinergitas yang kuat antar penegak hukum dan dukungan dari masyarakat kami berharap angka kriminalitas di Kabupaten HST ini dapat menurun dan proses pemasyarakatan dirutan juga dapat berjalan dengan baik" ungkap Gusti.